Mohon tunggu...
Humaniora

Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Penggunaan Kartu Kredit

1 Juli 2015   16:55 Diperbarui: 1 Juli 2015   17:05 5236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Secara umum upaya perlindungan hukum dari bank terhadap produknya berupa kartu kredit beserta pemegangnya dapat terwujud jika terjalin kerjasama yang baik diantara keduanya. Faktor keamanan adalah salah satu keunggulan kart kredit dibanding uang tunai. Secara umum, resiko yang bisa terjadi pada kartu kredit adalah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Terkait hal ini, pemilik kartu kredit dapat melaporkan kepada pihak penerbit kartu apabila kartu kreditnya hilang sehingga pihak penerbit kartu dpat langsung memberi ganti kartu kredit baru dengan disertai nomor PIN yang baru. Selain permasalahan seperti ini, juga ada permasalahan yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yaitu jika terjadi wanprestasi oleh nasabah pemegang kartu kredit. Maka dalam hal ini pihak bank dapat menempuh upaya penyelesaian dengan :

  1. penagihan kredit kepada pemegang kartu
  2. gugatan perdata ke pengadilan, akan tetapi jarang ditempuh karena jalur ini memiliki kelemahan yaitu besarnya biaya yang harus dikeluarkan serta lamanya waktu yang diperlukan untuk mendapat kepastian dari penyelesaian sengketa
  3. arbitrase, jalur penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi baik melalui pengadilan maupun arbitrase dilakukan apabila upaya damai dan musyawarah sudah tidak dapat ditempuh lagi karena bagaimanapun upaya damai lebih diutamankan.

Pada dasarnya penggunaan atau pemanfataan kartu kredit dalam lalu lintas pembayaran merupakan perjanjian yang telah disepakatai para pihaknya yang menimbulkan akibat hukum yaitu munculnya suatu hak dna kewajiban di amsing-masing pihak.

Perlindungan hukum yang dapat dilakukan terkait ulah pihak yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan melakukan pengawasan secara preventif dan antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Bentuk perlindungan ini harus seimbang antar para pihak

Jika terjadi sengketa karena tidak terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang ada di dalam perjanjian atau jika tidak terdapat upaya penyelesaian sengketa di dalam perjanjian maka dapat ditempuh upaya damai, jika gagal dapat dibawa ke pengadilan.

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Citra Umbara, Bandung, 2004 hlm. 153

[2] Albert G Glordano, Kamus Istilah dagang Inggris-Indonesia, Cet. Pertama, Setiakawan, Jakarta, 1987, hlm. 69

[3] Ibid, hlm. 26

[4] Johannes Ibrahim, Kartu Kredit Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan, Cet. Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2004, hlm. 6

[5] Peraturan-Peraturan Bank Indonesia Tahun 2003, Karina, Surabaya, 2004, hlm. 86

[6] T. Guritno, Kamus Perbankan Dan Bisnis Inggris-Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1997, hlm. 71

[7] Johannes Ibrahim, loc. cit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun