Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Antara Harun Masiku dengan Virus Corona

29 Januari 2020   10:10 Diperbarui: 29 Januari 2020   10:31 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, Tim KPK  yang melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan sedang mengejar Harun Masiku dan ingin meminta keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ternyata dihalang-halangi oleh berbagai pihak termasuk dari internal KPK sendiri.

Informasi dari Tempo, Tim KPK seusai  menangkap tangan Wahyu Setiawan kemudian melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang ditengarai berada di PTIK Kebayoran Baru Jakarta Selatan.  Sayangnya bukan Harun Masiku yang didapat melainkan mereka ditahan oleh petugas polisi disana. Digeledah peralatannya dan disuruh test urine. Mereka ditahan dari habis Isya hingga dini hari ( 7 jam) barulah dijemput petinggi KPK.

Berikutnya Tim KPK ini dihadang di markas PDIP ketika ingin menyelidiki ada tidaknya benang merah antara Sekjen PDIP dengan Harun Masiku.  Tim ini dihadang dan akhirnya pulang dengan tangan hampa karena disebut mereka tidak punya izin dari Dewan Pengawas KPK.

Ributlah sendiri antara Komisioner KPK dengan Dewas KPK saling menyalahkan soal Surat Izin menggeledah  markas Partai Penguasa. Publik menonton sambil tersenyum saja.

Selanjutnya bergulir informasi Tim Penyidik KPK untuk Kasus Suap PAW tiba-tiba diganti. Dan setelah tim ini diganti barulah Sekjen PDIP bersedia datang untuk diperiksa  di KPK. Penontonpun tersenyum lagi.

Kedua, Juru Bicara KPK bersama Menkumham dan Dirjen Imigrasi sempat secara kompak mengatakan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia sejak bepergian ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020. Bagaimana mereka bisa sekompak itu sementara Penyidik KPK yang sempat ditahan di PTIK tahu persis bahwa Harun Masiku sudah  kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020?

Fakta yang terungkap kemudian bahwa memang benar ada rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta yang memperlihatkan kedatangan Harun Masiku pada tanggal 7 Januari 2020.

Terjadilah saling tunjuk kesalahan dan akhirnya dengan "Tegas" Menkumham langsung mencopot Dirjen Imigrasi karena dianggap lalai melaporkan kedatangan Harun Masiku ke Indonesia.  Logikanya, gara-gara Dirjen Imigrasi salah memberi informasi akibatnya KPK tidak bisa menangkap Harun Masiku.

Hehehe. Ini sungguh menggelikan. KPK yang tidak mampu mengendus jejak Harun Masiku tapi Dirjen Imigrasi yang dipecat. Hehehe.

Sebenarnya selama ini semua orang tahu Kemampuan KPK. Semua orang tahu peralatan canggih yang dimiliki KPK sehingga tidak terhitung banyaknya para koruptor yang bisa ditangkap KPK lewat OTT.  Jangankan pergerakan Koruptor atau Target KPK di dalam negeri,  target KPK di luar negeri juga mampu mereka tangkap dengan peralatan yang mereka miliki.

Tentu semua orang masih ingat Kasus M. Nazarudin mantan bendahara Partai Demokrat yang kabur ke Kolumbia tapi akhirnya mampu juga ditangkap KPK. Kan jadi lucu bahwa ternyata KPK yang sekarang tidak mampu menggunakan peralatan canggih yang dimilikinya sehingga target/ buronan yang ada di dalam negeri tidak dapat mereka temukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun