Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Inilah 7 Strategi Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK

20 Juni 2019   07:10 Diperbarui: 20 Juni 2019   13:00 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari kompas.com

12. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Mungkin bagi orang awam langsung pusing tiba-tiba  pada saat membaca isi Petitum diatas meskipun sudahsangat  disederhanakan .   Jangankan orang awam, Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti saja bingung membacanya.  Menurut Bvitri mungkin yang menyusun Petitum bukan orang Hukum karena ada permohonan untuk mengganti Komisioner KPU  tapi kok ada permohonan untuk melakukan PSU (pemungutan suara ulang).

Berbeda dengan Bvitri, Prof Mahfud MD lewat twitternya seminggu lalu (sudah saya tulis di artikel hari senin lalu) sempat mengatakan Tim Hukum 02 cukup cerdik melakukan Gugatan Pilpres 2019.  Dari Petitum diatas sudah jelas arah dari Gugatan 02 bukanlah soal Klaim Perolehan Suara melainkan ingin membuktikan Kecurangan-kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019. Tinggal dibuktikan apakah benar terjadi kecurangan TSM atau tidak.

7 STRATEGI TIM HUKUM PRABOWO-SANDI DALAM SIDANG MK.

Setelah memantau selama beberapa hari jalannya sidang MK maka saya menyimpulkan bahwa sepertinya Tim Hukum 02 sedang melakukan 7 strategi dalam gugatan yang diajukan. Kurang lebih strategi itu Mendalilkan sekaligus Menghadirkan Saksi Untuk MEMBUKTIKAN  7 hal  sebagai berikut :

1.Telah terjadi kesalahan perhitungan perolehan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU sehingga merugikan Paslon 02 dan memenangkan Paslon 01.

2.Telah terjadi Kecurangan Terstruktur, Sistimatis dan Masif yang dilakukan  KPU sebagai Penyelenggara Pemilu. Kecurangan tersebut  contohnya antara lain:  Pencoblosan Gelap Surat Suara, Merekayasa perhitungan suara dan lain-lainnya.

3.Telah terjadi Pelanggaran UU Pemilu  yang dilakukan oleh KPU baik dalam pelanggaran Administrasi maupun tindak pidana pemilu lainnya. Contoh : Memainkan angka-angka DPT, Penggelembungan Suara, Manipulasi kondisi TPS, tidak memfasilitasi Pemilih untuk mencoblos  dan lainnya.

4. Telah terjadi kesalahan besar/ kekacauan besar yang disebabkan oleh ketidak-mampuan KPU menyelenggarakan Pilpres  sehingga menimbulkan gangguan serius pada perhitungan suara  maupun ketidakpastian hasil Pilpres. Contoh : Logistik-logistik  yang tidak tersedia di TPS, Merekrut KPPS yang memihak ataupun tidak mampu bekerja,  Rekapitulasi suara yang berjalan kacau dan lain-lainnya.

5. Telah terjadi Kecurangan yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01. Contohnya : dengan posisi sebagai Petahana, Paslon 01 memang berpotensi menggunakan ASN, Penegak Hukum dan BUMN sehingga berpihak kepada 01.

6.Telah terjadi Pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan oleh Paslon 01. Contohnya memalsukan Dokumen, Menggunakan Dana Ilegal Kampanye dan tindak pidana lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun