Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Inilah 7 Strategi Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK

20 Juni 2019   07:10 Diperbarui: 20 Juni 2019   13:00 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari kompas.com

Petitum Gugatan Prabowo  berisi 15 poin.  Sudah saya rangkum  dan ringkaskan menjadi 12 poin dan dibuat dalam poin-poin  yang sederhana agar mudah dipahami.  Poin aslinya yaitu nomor 8,9 dan 10 sengaja tidak dicantumkan karena konteksnya sama  dengan poin 5,6 dan 7.  Berikut ini 12  Poin dari Petitum gugatan 02t :

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah untuk keputusan KPU  tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg dan  Berita Acara KPU tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilpres.

3.Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
-Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
-Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Paslon 01 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan  kecurangan TSM.

5. Membatalkan (diskualifikasi)  Paslon 01 sebaga peserta Pilpres 2019.

6. Menetapkan  Paslon 02 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada KPU untuk mengeluarkan SK Penetapan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih  2019-2024.  Atau, 

8. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945, bila tidak :

9.Memerintahkan KPU  untuk melaksanakan PSU di provinsi: Jabar, Jateng, Jatim, Banten, DKI Jakarta, Sumut, Sumsel, Lampung, Sulteng, Sulsel, Papua dan Kalteng.

10. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU

11. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun