Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Memangnya BIN Boleh Membeli Senjata Sendiri?

25 September 2017   06:39 Diperbarui: 25 September 2017   06:51 4483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul tulisan ini memang sebuah pertanyaan. Dan pertanyaan itu memang tidak mampu saya jawab sehingga saya membutuhkan bantuan pembaca yang paham untuk menjelaskannya  ataupun orang lain yang dapat menuliskan sebuah artikel jawaban untuk menjelaskan Substansi diatas karena telah terjadi Polemik  antar lembaga negara kita.

Dalam tulisan ini saya hanya ingin menjabarkan logika yang saya miliki dengan pengetahuan yang sangat terbatas tentang tata kelola kepemilikan senjata dan izin penggunaan senjata.

SIAPA SAJA YANG BOLEH MEMILIKI SENJATA API?

Pertanyaan pada Sub Judul ini membuat logika sederhana kita  harus membuat batasan yang jelas antara :  Siapa yang boleh memiliki Senjata Api dan Siapa yang Diizinkan menggunakan Senjata Api.

Sejatinya  sebuah Senjata Api adalah Alat  yang hebat Untuk  Membunuh Manusia.  Berbeda dengan Pisau, Golok, Balok Kayu, Besi Panjang, Tombak dan lainnya, Senjata Api bisa membunuh manusia dalam jarak diatas 5 meter.  Senjata Api juga tidak butuh tenaga besar bagi pemegang senjata untuk menembakkan ke korbannya. 

Dengan demikian  yang namanya Senjata Api itu alat yang berbahaya dan harus dikendalikan peredarannya maupun kepemlikannya.

Secara logika awam, yang berhak memiliki dan menggunakan Senjata Api adalah Angkatan Bersenjata kita yaitu TNI dimana Senjata ini digunakan sebagai peralatan perang bila ada musuh negara yang menyerang  negara ini.

Institusi lain yang berhak memiliki dan menggunakan Senjata Api adalah Polri.  Hal ini dikarenakan tugas Polri berpotensi berbenturan / kontak senjata dengan para pelaku Kejahatan berat.  Kontak senjata dengan pelaku Kejahatan bisa terjadi dimana saja di seluruh wilayah negeri ini.  Dan berbanding lurus dengan jumlah personil Polri maka Polri memang seharusnya  punya hak Istimewa memiliki dan menggunakan Senjata Api.

TNI punya tugas khusus  membela negara dan TNI punya jumlah personil yang banyak (Pasukan) maka secara logika sudah seharusnya TNI  berwewenang atas  Hak memiliki Senjata Api dan Menggunakannya.

Polri punya tugas Khusus  yaitu melindungi masyarakat dan Polri punya Personil yang banyak (pasukan) seluruh Indonesia jadi sudah seharusnya memiliki wewenang memiliki dan menggunakan senjata api.

Meskipun  sama haknya  tetapi karena kepentingannya berbeda maka TNI lebih luas hak nya dibanding Polri.  TNI berhak memiliki semua jenis Senjata Api termasuk yang berkategori Alat Perang (Alutsista) sementara Polri hanya terbatas Alat / Senjata  untuk mengatasi Kerusuhan Massa termasuk senjata Laras Pendek dan Laras Panjang.

BAGAIMANA DENGAN INSTITUSI LAIN YANG MEMBUTUHKAN ALAT BELA DIRI (SENPI)?

Diluar TNI dan Polri, kita memiliki beberapa Institusi yang  Personilnya memang membutuhkan Senjata Api sebagai alat bela diri. Contohnya Petugas Bea Cukai, Penyidik KPK,  Anggota Badan Rahasia Negara dan lain-lainnya.

Yang membedakan  institusi tersebut dengan TNI dan Polri adalah Jumlah Personilnya.  Institusi tersebut tidak memiliki Personil yang banyak (Pasukan) sehingga kebutuhan Senpi untuk mereka memang dibatasi.

Sekali lagi yang namanya Senjata Api adalah alat-alat yang berbahaya.  Peredarannya harus diawasi oleh negara.  Setahu saya yang berwewenang mengawasinya adalah Mabes TNI dan Mabes Polri.

Dan dikarenakan hal tersebut diatas maka Penggunaan Senjata Api bagi Institusi lain diluar TNI dan Polri harus mendapatkan Izin dari TNI atau Polri.  Atau idealnya secara logika adalah Instansi tersebut meminta Izin Pakai dari TNI atau Polri sementara Pengadaan Senpi  dan Registrasinya  dilakukan oleh kedua intansi ini.

APAPUN ALASANNYA BEA CUKAI, KPK , BIN DAN LAINNYA TIDAK BOLEH MEMBELI SENPI SENDIRI

 Sub Judul ini adalah Jawaban pribadi saya dengan logika yang saya miliki dan dengan argumentasi yang sudah saya jabarkan diatas.  Bisa saja saya salah dan silahkan dikoreksi.

Di tulisan ini juga saya ingin mengkritisi Menkopolkam Wiranto yang sepertinya menyepelekan Isu yang sudah terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Inteligen TNI mendapat informasi adanya rencana Pembelian Senpi tanpa koordinasi dengan Mabes TNI. Informasinya seperti apa detailnya tentu kita tidak tahu. Yang disebut Panglima TNI kurang lebih aka n ada Pemesanan 5.000 pucuk senjata yang dilakukan oleh Instansi bukan TNI-Polri.

Dengan informasi itu Panglima TNI bereaksi (mungkin menyampaikan protes secara tidak langsung), mengapa bisa terjadi ada Institusi diluar TNI-POLRI ingin memesan senjata dalam jumlah banyak tanpa koordinasi?

Ternyata benar bahwa secara substansi BIN memesan sejumlah Senjata Api. Informasi terakhir sebanyak 500 pucuk senjata.  Informasinya juga simpang siur karena disebut  Senjata itu dibeli bukan kepada PINDAD sebagai pemegang lisensi senjata api negeri kita.

Informasi terakhir dari  Menko Polkam disebut yang dipesan Hanya 500 Pucuk Senjata dan memesannya kepada Pindad.  (saya anggap informasi ini yang benar).  Sayangnya Wiranto menyebutnya sebagai Miskomunikasi  alias Salah Paham.

Tidak sesederhana itu seharusnya pernyataan Menko Polkam.  Ini tentang Senjata Api yang bersifat Alat Berbahaya. Dan ini dalam jumlah yang banyak ( setara yang dimiliki oleh sebuah pasukan).

Wiranto menyebutnya BIN sudah minta izin Mabes Polri karena Senjata Api ini bukan standar Senpi TNI sehingga tidak perlu izin Mabes TNI. Wiranto juga menyebut angka 500 pucuk itu untuk kepentingan  Sekolah Pendidikan BIN.

Secara pribadi saya menyayangkan sikap Wiranto sebagai Menko Polkam yang terkesan menyederhanakan masalah.  Ini menyangkut 500 senjata berbahaya jadi seharusnya Pengadaannya dilakukan secara koordinasi dengan instansi terkait.

Apakah benar ada sebuah Sekolah BIN dengan kebutuhan 500 pucuk senjata api? Tentu  hal ini belum jelas.

Tetapi sekali lagi, untuk alasan apapun dan untuk kepentingan apapun, sebaiknya BIN, KPK, Bea Cukai dan lainnya tidak diperkenankan melakukan Pemesanan langsung kepada pihak penjual/ penyedia Senjata Api.

Demikian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun