Mohon tunggu...
Rully Novrianto
Rully Novrianto Mohon Tunggu... Lainnya - A Mind Besides Itself

Kunjungi juga blog pribadi saya di www.rullyn.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berandai-andai Ada Sistem Tilang Elektronik Mandiri oleh Warga

4 Oktober 2023   13:37 Diperbarui: 4 Oktober 2023   14:07 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Kindel Media  / www.pexels.com

Salah satu masalah yang setiap hari dihadapi oleh warga adalah aksi pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas bisa berupa melanggar rambu-rambu, marka jalan, lampu lalu lintas, hingga yang paling menyebalkan yakni lawan arah.

Pelanggaran lalu lintas terjadi setiap hari di mana pun dan kapan pun. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas masih rendah. 

Banyak faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas, seperti kurangnya pengetahuan, sikap egois, terburu-buru, tidak sabar, atau tidak disiplin. Selain itu, faktor lingkungan juga berpengaruh, seperti kondisi jalan yang rusak, macet, atau minimnya pengawasan dari pihak berwenang.

Untuk mengatasi masalah pelanggaran lalu lintas ini, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, tidak hanya dari pihak kepolisian tapi juga warga. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin, seusai melakukan kunjungan kerja ke Melbourne, Australia.

Mengutip dari GridOto.com (1/10/2023), Kombes Taslim mengatakan bahwa warga Melbourne bisa menilang orang yang melanggar lalu lintas, secara elektronik. 

Artinya ketika ada warga yang tahu ada warga lain yang melanggar, dia bisa menilang secara elektronik (artinya tidak ada sentuhan antara pelanggar dengan masyarakat yang menindak), tentu disertai dengan bukti. Atas penilangan itu, masyarakat yang menilang akan diberikan semacam jasa / insentif

Kombes Taslim berandai-andai jika saja hal ini bisa diterapkan di Indonesia, tentu akan ada ketertiban dalam berlalu lintas.

Crime Stoppers

Meski dalam berita itu Kombes Taslim tidak menyebut secara eksplisit sistem apa yang dimaksud, dari pencarian yang saya lakukan mungkin yang dimaksud adalah Crime Stoppers.

Crime Stoppers adalah sebuah inisiatif yang memungkinkan warga untuk melaporkan secara anonim kejahatan yang mereka saksikan atau ketahui. Sistem ini juga berlaku untuk pelanggaran lalu lintas. Jika warga melihat seseorang yang mengemudi dengan ugal-ugalan, melanggar lampu merah, atau melakukan hal-hal berbahaya lainnya di jalan raya, mereka bisa melapor ke Crime Stoppers dan membantu polisi menegakkan hukum.

Sistem ini beroperasi di seluruh Australia. Crime Stoppers menghargai kerahasiaan dan anonimitas pelapor, dan tidak akan meminta identitas atau rincian kontak mereka. Untuk melaporkan pelanggaran lalu lintas lewat Crime Stoppers, pelapor bisa melapor lewat telepon atau mengunjungi situs www.crimestoppersvic.com.au.

Pelapor akan diminta untuk memberikan informasi sebanyak mungkin tentang pelanggaran yang disaksikan, seperti lokasi, waktu, jenis kendaraan, nomor pelat, deskripsi pengemudi, dan tindakan yang dilakukan. Informasi ini akan diteruskan ke polisi yang bertanggung jawab untuk wilayah tersebut. Polisi kemudian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan yang sesuai.

Namun mengenai insentif, saya tidak menemukan adanya insentif soal pelaporan pelanggaran lalu lintas. Insentif hingga AU$1000 hanya akan diberikan untuk informasi valid mengenai kejahatan berat seperti pembunuhan, perdagangan narkotika, atau kejahatan terorganisir lainnya.

Tidak imbangnya antara jumlah polantas dan kendaraan

Menurut data dari Korlantas Polri, pada 2021 jumlah personil Polantas di Indonesia adalah 39.340 orang. Sementara menurut data Kompas, pada 2022 total kepemilikan kendaraan di Indonesia adalah 150.786.747 unit. Dari sini saja sudah terlihat angkanya sangat tidak imbang.

Lalu, apa tugas polantas jika warga bisa melaporkan secara mandiri pelanggaran lalu lintas? Apakah polantas hanya menjadi penonton saja dan makan gaji buta? Tentu tidak. Polantas tetap memiliki tugas dan peran yang tidak bisa digantikan oleh teknologi.

Mereka bisa mengatur lalu lintas di lokasi-lokasi strategis dan memberikan arahan, petunjuk, atau aba-aba kepada pengendara agar tidak terjadi kemacetan atau kecelakaan. Polantas juga bisa memberikan edukasi atau pembinaan kepada pelanggar, memberikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas, hingga memberikan fasilitas kepada pengguna jalan yang membutuhkan karena itu adalah wewenang mereka.

Tugas polantas tidak hanya sebatas menindak pelanggar lalu lintas. Polantas tetap memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih luas dan kompleks untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya

Kelebihan dan kekurangannya

Jika warga bisa melaporkan secara mandiri pelanggaran lalu lintas, maka akan semakin banyak mata yang mengawasi pelanggaran. Dengan begitu, pelaku pelanggaran bisa segera ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keuntungan dari sistem ini adalah bahwa warga bisa berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Selain itu, sistem ini juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, karena mereka tahu bahwa ada kemungkinan mereka dilaporkan oleh orang lain. Sistem ini juga bisa mengurangi beban kerja polisi, karena mereka tidak perlu lagi berpatroli di setiap sudut jalan.

Sementara kekurangannya adalah bagaimana menjamin bahwa laporan yang masuk ke pihak kepolisian adalah valid dan tidak bermotif politik, personal, atau lainnya. Perlu ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cara melaporkan pelanggaran yang benar dan bertanggung jawab.

Selain itu, juga perlu ada mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja polisi dalam menangani laporan tersebut. Yang paling dikhawatirkan adalah jika yang dilaporkan adalah polisinya sendiri atau pejabat tinggi yang sedang melakukan pelanggaran. Apakah nanti si pelapor akan dikenai UU ITE atau dipersulit ketika ingin mengurus surat-surat di kepolisian?

Sebagai penutup, ide melibatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran lalu lintas secara mandiri adalah sebuah ide yang menarik dan layak dicoba. Apalagi jika ada insentifnya buat masyarakat.

Namun, ide ini juga membutuhkan kajian lebih lanjut dan persiapan yang matang agar bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Semoga jika suatu saat nanti sistem ini dijalankan, kita bisa menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun