Namun mengenai insentif, saya tidak menemukan adanya insentif soal pelaporan pelanggaran lalu lintas. Insentif hingga AU$1000 hanya akan diberikan untuk informasi valid mengenai kejahatan berat seperti pembunuhan, perdagangan narkotika, atau kejahatan terorganisir lainnya.
Tidak imbangnya antara jumlah polantas dan kendaraan
Menurut data dari Korlantas Polri, pada 2021 jumlah personil Polantas di Indonesia adalah 39.340 orang. Sementara menurut data Kompas, pada 2022 total kepemilikan kendaraan di Indonesia adalah 150.786.747 unit. Dari sini saja sudah terlihat angkanya sangat tidak imbang.
Lalu, apa tugas polantas jika warga bisa melaporkan secara mandiri pelanggaran lalu lintas? Apakah polantas hanya menjadi penonton saja dan makan gaji buta? Tentu tidak. Polantas tetap memiliki tugas dan peran yang tidak bisa digantikan oleh teknologi.
Mereka bisa mengatur lalu lintas di lokasi-lokasi strategis dan memberikan arahan, petunjuk, atau aba-aba kepada pengendara agar tidak terjadi kemacetan atau kecelakaan. Polantas juga bisa memberikan edukasi atau pembinaan kepada pelanggar, memberikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas, hingga memberikan fasilitas kepada pengguna jalan yang membutuhkan karena itu adalah wewenang mereka.
Tugas polantas tidak hanya sebatas menindak pelanggar lalu lintas. Polantas tetap memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih luas dan kompleks untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya
Kelebihan dan kekurangannya
Jika warga bisa melaporkan secara mandiri pelanggaran lalu lintas, maka akan semakin banyak mata yang mengawasi pelanggaran. Dengan begitu, pelaku pelanggaran bisa segera ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keuntungan dari sistem ini adalah bahwa warga bisa berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Selain itu, sistem ini juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, karena mereka tahu bahwa ada kemungkinan mereka dilaporkan oleh orang lain. Sistem ini juga bisa mengurangi beban kerja polisi, karena mereka tidak perlu lagi berpatroli di setiap sudut jalan.
Sementara kekurangannya adalah bagaimana menjamin bahwa laporan yang masuk ke pihak kepolisian adalah valid dan tidak bermotif politik, personal, atau lainnya. Perlu ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cara melaporkan pelanggaran yang benar dan bertanggung jawab.
Selain itu, juga perlu ada mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja polisi dalam menangani laporan tersebut. Yang paling dikhawatirkan adalah jika yang dilaporkan adalah polisinya sendiri atau pejabat tinggi yang sedang melakukan pelanggaran. Apakah nanti si pelapor akan dikenai UU ITE atau dipersulit ketika ingin mengurus surat-surat di kepolisian?
Sebagai penutup, ide melibatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran lalu lintas secara mandiri adalah sebuah ide yang menarik dan layak dicoba. Apalagi jika ada insentifnya buat masyarakat.
Namun, ide ini juga membutuhkan kajian lebih lanjut dan persiapan yang matang agar bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Semoga jika suatu saat nanti sistem ini dijalankan, kita bisa menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.