Bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan BPOM, selaku pemegang kebijakan yang mengeluarkan putusan produk HALAL sekalipun, TIDAK PERNAH mengeluarkan SERTIFIKAT HARAM bagi daging babi ataupun produk-produk lain yang NON HALAL.
Jika kita masuk kedalam web HALAL MUI (klik disini), kitapun tidak bisa menemukan produk-produk apa yang merupakan produk HARAM, dan juga tidak menemukan list produk HARAM yang pernah ditolak kehalalannya oleh tim MUI atau BPOM.
Kembali ke kafir...rekomendasi NU tadi adalah untuk menyikap kondisi ini. Kondisi dimana negara ini adalah bukan negara Islam, bukan negara yang berlandaskan agama tertentu. Mungkin kita tidak sadar, ketika kita berjalan-jalan keluar negeri, menghamburkan uang demi melihat negara-negara KAFIR yang maju, bersih, indah, tertib, kita abai saat membaca peraturan, surat-surat permohonan visa, dll, dimaka ada kata NON-CHRIST, NON-BUDHDIST, dll.
Kita tidak aware, ketika masuk ke wisata-wisata gereja antik di roma, milan, aachen, luebeck, london, kita berdiri di antrean NON-CHRIST, karena jika di antrean CHRISTIAN anda sekaligus akan melakukan peribadatan secara kristiani padahal anda hanya sebagai turis yang ingin melihat-lihat saja sejarah dan kemegahan gereja tua tadi. Begitu juga di pagoda-pagoda atau kulil-kuil Hindu ketika kita berjalan-jalan menikmati eksotisnya India.
Bahkan, ketika Anda melakukan ibadah HAJI atau UMROH yang mungkin sudah berkali-kali sekalipun, Anda pasti abai dengan petunjuk-petunjuk jalan yang bertulisakan MUSLIM dan NON MUSLIM ?
Ah...wajarlah. kadang kita memang over excited jika melakukan perjalanan keluar Indonesia. Negara ini masih banyak kurangnya disana-sini. Tidak bersih, tidak mewah, infrastruktur minim, Taman indah kurang, Bandara, Pelabuhan, Bus-bus kita butut semua, jadi Shock Culture tadi memang biasa menyerang dan menjadi dorongan kita untuk sellau memilih luar negeri untuk menghabiskan waktu dan uang kita disana untuk berlibur.
====
Lalu, kenapa kali ini kita justru "ramai" dengan rekomendasi tadi? Padahal sudah jelas, isi rekomendasi tadi adalah dengan alasan KEBANGSAAN, KENEGARAAN, tidak ada unsur perubahan Al Quran, perubahan Terjemahannya, atau perubahan Hadits terkait kata KAFIR menjadi NON MUSLIM ?
Kalau demikian, rasanya sejak 1989 seluruh kata HARAM di al Quran sudah diganti dengan kata NON HALAL, apalagi MUI jelas sudah mensyahkan putusan label NON HALAL tadi, sebagai pengganti kata HARAM seluruh daging dan turunannya. Ternyata tidak kan?
Jadi, "ramai-ramai" ini, apakah karena NU tidak sejalan dengan ormas yang kita pegang ? Atau karena ini musimnya Pilpres, jadi apapun yang diperbuat kubu lawan dan pendukungnya, wajib kita khinati dan ributkan ? Tanpa perlu tabayyun, pemahaman, dan detail lengkapnya ?
Ketika negara ini mulai mengaplikasikan kebijakan-kebijakan Islami yang justru lebih dulu diterapkan negara-negara NON MUSLIM tadi, yang berefek pada bersih, aman, manusiawi, maju, dan saling menghargai, sehingga mampu menjadi magnet dunia; layaknya Piagam Madinah yang pernah disepakati oleh Rasululloh Muhammad SAW atas nama Muslim dengan kaum Yahudi, serta kaum agama lainnya yang kemudian seluruhnya disebut UMMAH (sebagai 1 kesatuan) yang bahu membahu membangun bangsanya dengan damai.
Berikut poin-poin GLOBAL isi Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah yang keseluruhannya berisi 42 pasal, yang tujuan utamanya adalah mendamaikan perselisihan dan pertentangan yang ada di Yathrib (Madinah) :
1. Kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib, juga siapa pun yang mengikuti dan berjihad bersama mereka, adalah satu umat.
2. Semua muslim meskipun berbeda suku sama-sama harus membayar 'aql" dan menebus para tawanan mereka dengan cara yang makruf dan adil di antara kalangan orang-orang mukmin.
3. Sesungguhnya orang-orang mukmin tidak meninggalkan (mengabaikan) seseorang yang menanggung utang di antara mereka untuk memberinya uang tebusan atau 'aql.
4. Sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertakwa harus melawan orangorang yang melampaui batas atau melakukan kejahatan besar berupa kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerusakan di antara kaum mukminin sendiri, walaupun ia adalah anak dari salah seorang di antara mereka.
5. Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin yang lain demi membela orang kafir. Dan, seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk menyerang sesama mukmin.
6. Sesungguhnya kata damai bagi kaum mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh berdamai tanpa orang mukmin yang lain, dalam berperang di jalan Allah, kecuali jika dilakukan atas kesetaraan dan keadilan antarmereka.
7. Dzimmah Allah adalah satu. Dia melindungi mukmin yang lemah. Dan, orang mukmin adalah wali bagi mukmin yang lain, di hadapan seluruh umat manusia.
8. Seorang mukmin yang telah mengikrarkan isi piagam ini, juga beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak dihalalkan membantu atau melindungi seorang pendosa. Barangsiapa membantu atau melindungi seorang pendosa, maka di hari kiamat ia dilaknat dan dimurkai Allah Swt. Tak ada tebusan yang dapat membebaskannya dari laknat dan murka-Nya.
9. Orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama mereka masih dalam kondisi perang.
10. Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanya menghancurkan diri dan keluarganya sendiri.
11. Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, dan kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menyiadapi siapa pun yang hendak menyerang pihak yang mengadakan perjanjian ini.
12. Jika di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka perkara itu dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW.
13. Barangsiapa tinggal di dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali yang berbuat kezaliman dan melakukan kejahatan.
14. Sesungguhnya Allah melindungi apa yang tercantum di dalam piagam ini. Sesungguhnya Allah melindungi siapa pun yang berbuat kebaikan dan bertakwa.
Jadi jelas, semua hidup dalam 1 atap kebersamaan, dibawah 1 pemerintahan. Silakan berkembang, silakan hidup beragama di dalam komunitasnya masing-masing. Tapi jangan masuk kedalam dan ikut campur agama lain.