Mohon tunggu...
Mangunsong Rully
Mangunsong Rully Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati SosPolEkBud

Pemerhati dan Penggiat Sosial Politik Ekonomi Budaya (SosPolEkBud)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menapaki Jejak Mahkamah Konstitusi: Sejarah dan Perkembangan di Dunia dan Indonesia

29 April 2024   16:02 Diperbarui: 2 Mei 2024   15:54 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menapaki Jejak Mahkamah Konstitusi: Sejarah dan Perkembangan di Dunia dan Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan dan keseimbangan kekuasaan serta menegakkan supremasi konstitusi dalam sebuah negara. Artikel ini akan menguraikan sejarah dan perkembangan MK, baik di tingkat internasional maupun di Indonesia, serta pentingnya lembaga ini dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.

Sejarah Mahkamah Konstitusi di Dunia

Sejarah MK berakar dari pengembangan konsep supremasi konstitusi di Eropa pada abad ke-18. Mahkamah pertama yang memiliki kewenangan menguji konstitusi adalah Mahkamah Agung Amerika Serikat, dengan keputusan landmark dalam kasus Marbury v. Madison pada tahun 1803. Kasus ini menetapkan prinsip judicial review, yang memungkinkan pengadilan untuk meninjau keabsahan tindakan legislatif dan eksekutif.

Di tingkat internasional, Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, juga memainkan peran dalam menyelesaikan sengketa antarnegara dengan merujuk pada hukum internasional dan perjanjian antarnegara. Namun, fokus utamanya adalah pada hukum publik internasional daripada konstitusi nasional.

Perkembangan Mahkamah Konstitusi di Indonesia

Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi didirikan setelah reformasi tahun 1998 dengan tujuan untuk memastikan supremasi konstitusi dan menegakkan hak asasi manusia. Mahkamah ini pertama kali didirikan berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C, yang kemudian direvisi melalui Amandemen Keempat pada tahun 2002, memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi lembaga ini.

MK Indonesia mulai beroperasi pada tanggal 16 Agustus 2003 setelah dilantiknya para hakim konstitusi pertama. Sejak itu, MK telah memainkan peran yang signifikan dalam menegakkan supremasi konstitusi, membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, dan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.

Pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam Demokrasi

Mahkamah Konstitusi memiliki peran krusial dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Dengan kemampuannya untuk menguji undang-undang dan tindakan eksekutif terhadap standar konstitusional, MK membantu memastikan bahwa kekuasaan pemerintah tetap terbatas dan terkendali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun