Mohon tunggu...
Mangunsong Rully
Mangunsong Rully Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati SosPolEkBud

Pemerhati dan Penggiat Sosial Politik Ekonomi Budaya (SosPolEkBud)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menapaki Jejak Mahkamah Konstitusi: Sejarah dan Perkembangan di Dunia dan Indonesia

29 April 2024   16:02 Diperbarui: 2 Mei 2024   15:54 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menapaki Jejak Mahkamah Konstitusi: Sejarah dan Perkembangan di Dunia dan Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan dan keseimbangan kekuasaan serta menegakkan supremasi konstitusi dalam sebuah negara. Artikel ini akan menguraikan sejarah dan perkembangan MK, baik di tingkat internasional maupun di Indonesia, serta pentingnya lembaga ini dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.

Sejarah Mahkamah Konstitusi di Dunia

Sejarah MK berakar dari pengembangan konsep supremasi konstitusi di Eropa pada abad ke-18. Mahkamah pertama yang memiliki kewenangan menguji konstitusi adalah Mahkamah Agung Amerika Serikat, dengan keputusan landmark dalam kasus Marbury v. Madison pada tahun 1803. Kasus ini menetapkan prinsip judicial review, yang memungkinkan pengadilan untuk meninjau keabsahan tindakan legislatif dan eksekutif.

Di tingkat internasional, Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, juga memainkan peran dalam menyelesaikan sengketa antarnegara dengan merujuk pada hukum internasional dan perjanjian antarnegara. Namun, fokus utamanya adalah pada hukum publik internasional daripada konstitusi nasional.

Perkembangan Mahkamah Konstitusi di Indonesia

Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi didirikan setelah reformasi tahun 1998 dengan tujuan untuk memastikan supremasi konstitusi dan menegakkan hak asasi manusia. Mahkamah ini pertama kali didirikan berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C, yang kemudian direvisi melalui Amandemen Keempat pada tahun 2002, memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi lembaga ini.

MK Indonesia mulai beroperasi pada tanggal 16 Agustus 2003 setelah dilantiknya para hakim konstitusi pertama. Sejak itu, MK telah memainkan peran yang signifikan dalam menegakkan supremasi konstitusi, membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, dan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.

Pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam Demokrasi

Mahkamah Konstitusi memiliki peran krusial dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Dengan kemampuannya untuk menguji undang-undang dan tindakan eksekutif terhadap standar konstitusional, MK membantu memastikan bahwa kekuasaan pemerintah tetap terbatas dan terkendali.

Di Indonesia, MK telah membantu memperkuat prinsip demokrasi dan melindungi hak asasi manusia dengan mengeluarkan putusan yang mendukung kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, dan perlindungan lingkungan hidup. Pengadilan ini juga menjadi wadah bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi mereka dan menguji keberlakuan undang-undang yang kontroversial.

Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi, baik di tingkat nasional maupun internasional, memainkan peran yang vital dalam menjaga kestabilan, supremasi konstitusi, dan perlindungan hak asasi manusia. Sejarah dan perkembangannya menunjukkan betapa pentingnya lembaga ini dalam menjaga demokrasi dan keadilan. Dengan kewenangannya yang unik dalam menafsirkan konstitusi dan menegakkan supremasi hukum, Mahkamah Konstitusi terus menjadi penjaga utama prinsip-prinsip dasar demokrasi di seluruh dunia.

Daftar Pustaka

  1. Dixon, R., & Ginsburg, T. (2019). Comparative Constitutional Law: Cases and Materials. Foundation Press.
  2. Hamid, A. (2009). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Ujian Sejarah dan Dinamika Konstitusi. Rajawali Press.
  3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (n.d.). Sejarah Singkat Mahkamah Konstitusi. https://mkri.id/public/content/sejarah.
  4. Rosenfeld, M., & Sajo, A. E. (2015). The Oxford Handbook of Comparative Constitutional Law. Oxford University Press.
  5. Tushnet, M. (2016). Advanced Introduction to Comparative Constitutional Law. Edward Elgar Publishing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun