Daftar Pustaka:
1. Dixon, Rosalind, et al. "Amicus Curiae Before International Courts and Tribunals." *The American Journal of International Law*, vol. 111, no. 4, 2017, pp. 892--912.
2. Setiawan, Bambang, et al. "Amicus Curiae di Pengadilan: Tinjauan dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia." *Jurnal Hukum dan Pembangunan*, vol. 49, no. 2, 2019, pp. 165-180.
3. Yuliana, Sari. "Peran Amicus Curiae dalam Peradilan Konstitusi di Indonesia." *Jurnal Konstitusi*, vol. 17, no. 2, 2020, pp. 282-296.
4. Koesrianti, Dian. "Penerapan Amicus Curiae dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia." *Jurnal Konstitusi dan Konstitusionalisme*, vol. 3, no. 1, 2019, pp. 1-16.
Dengan memahami peran dan pentingnya 'amicus curiae' bagi hakim MKRI, kita dapat mengapresiasi kontribusi mereka dalam menjamin keadilan dan keakuratan putusan pengadilan, serta memperkuat kedudukan MKRI sebagai lembaga peradilan yang independen dan berkualitas di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H