Mohon tunggu...
Mangunsong Rully
Mangunsong Rully Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati SosPolEkBud

Pemerhati dan Penggiat Sosial Politik Ekonomi Budaya (SosPolEkBud)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Artinya 'Amicus Curiae' bagi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

18 April 2024   13:44 Diperbarui: 18 April 2024   16:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.liputan6.com/news/read/4401216/infografis-uu-cipta-kerja-dan-para-pemohon-uji-materi


Daftar Pustaka:

1. Dixon, Rosalind, et al. "Amicus Curiae Before International Courts and Tribunals." *The American Journal of International Law*, vol. 111, no. 4, 2017, pp. 892--912.

2. Setiawan, Bambang, et al. "Amicus Curiae di Pengadilan: Tinjauan dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia." *Jurnal Hukum dan Pembangunan*, vol. 49, no. 2, 2019, pp. 165-180.

3. Yuliana, Sari. "Peran Amicus Curiae dalam Peradilan Konstitusi di Indonesia." *Jurnal Konstitusi*, vol. 17, no. 2, 2020, pp. 282-296.

4. Koesrianti, Dian. "Penerapan Amicus Curiae dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia." *Jurnal Konstitusi dan Konstitusionalisme*, vol. 3, no. 1, 2019, pp. 1-16.

Dengan memahami peran dan pentingnya 'amicus curiae' bagi hakim MKRI, kita dapat mengapresiasi kontribusi mereka dalam menjamin keadilan dan keakuratan putusan pengadilan, serta memperkuat kedudukan MKRI sebagai lembaga peradilan yang independen dan berkualitas di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun