Daftar Pustaka:
1. Dixon, Rosalind, et al. "Amicus Curiae Before International Courts and Tribunals." *The American Journal of International Law*, vol. 111, no. 4, 2017, pp. 892--912.
2. Setiawan, Bambang, et al. "Amicus Curiae di Pengadilan: Tinjauan dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia." *Jurnal Hukum dan Pembangunan*, vol. 49, no. 2, 2019, pp. 165-180.
3. Yuliana, Sari. "Peran Amicus Curiae dalam Peradilan Konstitusi di Indonesia." *Jurnal Konstitusi*, vol. 17, no. 2, 2020, pp. 282-296.
4. Koesrianti, Dian. "Penerapan Amicus Curiae dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia." *Jurnal Konstitusi dan Konstitusionalisme*, vol. 3, no. 1, 2019, pp. 1-16.
Dengan memahami peran dan pentingnya 'amicus curiae' bagi hakim MKRI, kita dapat mengapresiasi kontribusi mereka dalam menjamin keadilan dan keakuratan putusan pengadilan, serta memperkuat kedudukan MKRI sebagai lembaga peradilan yang independen dan berkualitas di Indonesia.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI