Laba fiskal = Rp 100.000.000 - Rp 15.000.000 = Rp 85.000.000
Dari perhitungan tersebut, laba fiskal yang akan menjadi dasar perhitungan PPh perusahaan adalah sebesar Rp 85.000.000.
Mengapa Laba Fiskal Penting dalam Perpajakan?
Laba fiskal menjadi indikator penting untuk menghitung besaran pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan. Pemerintah mengatur perhitungan ini melalui berbagai undang-undang perpajakan, di antaranya:
-
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 yang membahas tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Peraturan Pelaksanaannya.
Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 yang membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan Pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) serta Peraturan Pelaksanaannya.
Memahami dan menghitung laba fiskal dengan benar memastikan perusahaan membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Perhitungan ini juga membantu perusahaan untuk merencanakan keuangannya dengan lebih baik, sekaligus menghindari potensi sanksi pajak akibat kesalahan dalam laporan.
Laba fiskal adalah bagian penting dari pengelolaan pajak perusahaan yang harus diperhitungkan dengan cermat. Dengan menghitung laba fiskal berdasarkan aturan perpajakan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar dan terhindar dari masalah perpajakan di masa depan.
Semoga panduan ini membantu Anda memahami konsep dan cara perhitungan laba fiskal. Dengan pemahaman ini, Anda dapat mengoptimalkan manajemen pajak perusahaan secara lebih efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H