Mohon tunggu...
Ruhilda Utami
Ruhilda Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya menjelajah sesuatu hal yang menarik bagi saya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Riba, Hukum Dan Jenisnya

10 November 2023   22:39 Diperbarui: 10 November 2023   22:45 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riba merupakan istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi kita dengar. Dalam kegiatan ekonomi riba termasuk hal yang sangat sulit untuk dihindari. Seperti halnya kegiatan jual beli, pinjam-meminjam bahkan sewa-menyewa barang maupun jasa. Dari kegiatan tersebut tentu salah satu tujuan utama adalah memperoleh keuntungan atau mendapatkan pendapatan yang lebih besar dari modal awal. Namun, jika jumlahnya melebihi batas ketentuan, maka hal tersebut menjadi haram hukumnya dan termasuk riba.

Oleh karena itu, dalam artikel ini mari kita bahas apa itu riba, jenis riba hingga contohnya di kehidupan sehari-hari. Yuk simak!

Apa itu Riba?

Pengertian riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.

Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Adapun kelebihan tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nilai pokok utang dan kekayaan.

Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak.

Dasar Hukum Riba

Riba adalah salah satu hal yang sangat dilarang pada agama Islam. Di dalam Al-Qur'an dan Hadist sudah ditetapkan bahwa dasar hukum riba jelas diharamkan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran. Diantaranya sebagai berikut.

Surat Al-Baqarah ayat 276 :

يَمۡحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرۡبِى الصَّدَقٰتِ‌ؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيۡمٍ

Artinya :

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.

Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Setiap umat akan dibenci oleh Allah SWT jika terus menjadi kafir dan selalu berbuat dosa.

Surat Al-Baqarah ayat 278 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Setiap orang yang beriman, harus bertakwa kepada Allah SWT dan wajib meninggalkan sisa hasil riba yang belum digunakan.

Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161 :

وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Pada ayat tersebut, riba adalah kegiatan yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari, karena uang tersebut diperoleh dari jalan batil. Bahkan, Allah SWT juga telh menjanjikan siksaan pedih bagi orang-orang kafir.

Macam-macam Riba

Di dalam perdagangan sesuai syariat Islam, riba terbagi menjadi lima jenis, yaitu riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, riba qardh, dan riba jahilliyah. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Riba Fadhl

Riba adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran berbeda.

Contoh riba pada jenis ini yaitu penukaran uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribu, akan tetapi totalnya 48 lembar saja, sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya Rp96 ribu. Selain itu juga penukaran emas 24 karat menjadi 18 karat.

Riba Yad

Pada jenis ini, riba adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaan.

Contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari yaitu penjualan motor dengan harga Rp12 juta jika dibayar secara tunai dan Rp15 juta melalui kredit. Baik pembeli maupun penjual tidak menetapkan berapa nominal yang harus dilunaskan hingga transaksi berakhir.

Riba Nasi'ah

Riba adalah kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya.

Contoh riba nasi’ah yaitu penukaran emas 24 karat oleh dua pihak berbeda. Saat pihak pertama telah menyerahkan emasnya, namun pihak kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan lagi. Hal ini menjadi riba karena harga emas dapat berubah kapan saja.

Riba Qardh

Pada jenis qardh, riba adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang. Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.

Riba Jahilliyah

Riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.

Nah, itulah uraian terkait pengertian, hukum serta jenis-jenis riba dalam islam. Oleh karena itu, hindarilah praktik riba karena hal tersebut merupakan larangan dari Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun