Mohon tunggu...
Ruhilda Utami
Ruhilda Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya menjelajah sesuatu hal yang menarik bagi saya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Riba, Hukum Dan Jenisnya

10 November 2023   22:39 Diperbarui: 10 November 2023   22:45 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riba merupakan istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi kita dengar. Dalam kegiatan ekonomi riba termasuk hal yang sangat sulit untuk dihindari. Seperti halnya kegiatan jual beli, pinjam-meminjam bahkan sewa-menyewa barang maupun jasa. Dari kegiatan tersebut tentu salah satu tujuan utama adalah memperoleh keuntungan atau mendapatkan pendapatan yang lebih besar dari modal awal. Namun, jika jumlahnya melebihi batas ketentuan, maka hal tersebut menjadi haram hukumnya dan termasuk riba.

Oleh karena itu, dalam artikel ini mari kita bahas apa itu riba, jenis riba hingga contohnya di kehidupan sehari-hari. Yuk simak!

Apa itu Riba?

Pengertian riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.

Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Adapun kelebihan tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nilai pokok utang dan kekayaan.

Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak.

Dasar Hukum Riba

Riba adalah salah satu hal yang sangat dilarang pada agama Islam. Di dalam Al-Qur'an dan Hadist sudah ditetapkan bahwa dasar hukum riba jelas diharamkan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran. Diantaranya sebagai berikut.

Surat Al-Baqarah ayat 276 :

يَمۡحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرۡبِى الصَّدَقٰتِ‌ؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيۡمٍ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun