Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem pencapaian profesor. Birokrasi harus disederhanakan, standar penilaian harus diperjelas dan dikonsistenkan, serta penegakan hukum terhadap praktik kecurangan harus diperkuat.Â
Hanya dengan begitu, gelar profesor di Indonesia dapat kembali menjadi simbol keunggulan akademik yang sebenarnya.
Sejarah Profesor di Indonesia
Sejarah gelar profesor di Indonesia bermula pada masa kolonial Belanda. Pada tahun 1924, Hussein Djajadiningrat menjadi orang Indonesia pertama yang menyandang gelar guru besar dan berhak menggunakan atribut profesor dari Rechtshogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Jakarta.
Setelah kemerdekaan, tidak ada peraturan yang jelas mengenai pengangkatan profesor. Pada tahun 1962, Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Tojib Hadiwijaya, mengeluarkan Surat Keputusan No. 74 Tahun 1962 sebagai pedoman sementara mengenai pengangkatan guru besar dan penggunaan gelar profesor.
Seiring berjalannya waktu, gelar profesor di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan. Pada awalnya, dosen dengan gelar magister (S2) bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor. Namun, sejak tahun 2007, hanya mereka yang memiliki gelar doktor (S3) yang bisa menjadi profesor.
Jenis-Jenis Profesor di Indonesia
Profesor Akademik
Profesor akademik adalah jabatan fungsional tertinggi di perguruan tinggi. Mereka memiliki tanggung jawab utama dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Landasan hukum untuk profesor akademik terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Guru Besar2.
Profesor Riset