Mohon tunggu...
Rufman I. Akbar
Rufman I. Akbar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Tangerang Selatan

Minat di bidang Pendidikan dan Sistem Informasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Proses Pencapaian Jabatan Profesor

28 Juli 2024   08:48 Diperbarui: 29 Juli 2024   21:02 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Profesor. (Sumber: KOMPAS/HERYUNANTO)

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem pencapaian profesor. Birokrasi harus disederhanakan, standar penilaian harus diperjelas dan dikonsistenkan, serta penegakan hukum terhadap praktik kecurangan harus diperkuat. 

Hanya dengan begitu, gelar profesor di Indonesia dapat kembali menjadi simbol keunggulan akademik yang sebenarnya.

Sejarah Profesor di Indonesia

Sejarah gelar profesor di Indonesia bermula pada masa kolonial Belanda. Pada tahun 1924, Hussein Djajadiningrat menjadi orang Indonesia pertama yang menyandang gelar guru besar dan berhak menggunakan atribut profesor dari Rechtshogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Jakarta.

Setelah kemerdekaan, tidak ada peraturan yang jelas mengenai pengangkatan profesor. Pada tahun 1962, Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Tojib Hadiwijaya, mengeluarkan Surat Keputusan No. 74 Tahun 1962 sebagai pedoman sementara mengenai pengangkatan guru besar dan penggunaan gelar profesor.

Seiring berjalannya waktu, gelar profesor di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan. Pada awalnya, dosen dengan gelar magister (S2) bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor. Namun, sejak tahun 2007, hanya mereka yang memiliki gelar doktor (S3) yang bisa menjadi profesor.

Jenis-Jenis Profesor di Indonesia

Profesor Akademik

Profesor akademik adalah jabatan fungsional tertinggi di perguruan tinggi. Mereka memiliki tanggung jawab utama dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Landasan hukum untuk profesor akademik terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Guru Besar2.

Profesor Riset

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun