Mohon tunggu...
Rufina Aribarahmani
Rufina Aribarahmani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa semester awal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Minuman Beralkohol dan Pro-Kontranya

17 November 2020   23:15 Diperbarui: 17 November 2020   23:59 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejumlah masyarakat juga khawatir, tanpa adanya RUU ini, akan banyak warga yang mudah mendapatkan minuman beralkohol, terutama anak-anak kecil. Tetapi beberapa masyarakat ada yang setuju dengan peraturan ini, tetapi tidak setuju dengan pidana yang didapat karena beberapa masyarakat menilai jika memproduksi, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol bukan merupakan tindak kriminal.

Di sisi lain, banyak juga masyarakat yang tidak setuju atau kontra dengan RUU ini. Beberapa orang menilai bahwa tidak adanya urgensi untuk mengesahkan RUU ini. Dikarenakan banyak hal yang lebih penting untuk dibahas oleh DPR dibandingkan permasalahan minuman beralkohol seperti misalnya kebijakan-kebijakan yang membantu masyarakat dalam masa pandemi COVID-19 yang sedang dialami Indonesia.

Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) memiliki pendapat yang sama. Mereka juga menambahkan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Indonesia belum mencapai angka yang mengkhawatirkan sehingganya perlu dibahas oleh DPR.

Tingkat konsumsi minuman beralkohol di Indonesia masih sangat rendah yaitu 0,2 persen dari total penduduk Indonesia atau setara satu mililiter per orang. Bahkan di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah. Selain itu, beberapa orang juga berpendapat, seharusnya DPR lebih fokus mengenai masalah minuman oplosan yang kerap kali membuat pengonsumsinya kehilangan nyawa.

Permasalahan minuman oplosan tentu jauh lebih perlu dibahas. Dari sisi ekonomi, beberapa orang, khususnya pengusaha, menilai jika RUU ini benar akan disahkan oleh DPR, tentu saja akan memengaruhi perekonomian. Minuman beralkohol sudah menyumbang cukai yang sangat besar bagi negara setiap tahunnya.

Untuk saat ini, Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol sampai dengan akhir September 2020 mencapai Rp 3,61 triliun. Selain itu, sektor pariwisata juga akan terpengaruh, khususnya daerah-daerah yang kerap kali kedatangan wisatawan asing. RUU ini dinilai dapat membuat citra Indonesia yang ramah terhadap wisatawan asing menjadi buruk.

Referensi:

dpr.go.id

Berbagai sumber berita online

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun