Patut dicontoh apa yang dilakukan oleh Pemda Kota Bandung.
Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada setiap tanggal 31 Mei (2021), pemerintah Kota Bandung, ibukota Jawa Barat, mulai mengesahkan Kawasan Tanpa Rokok dengan dikeluarkannya Perda Nomor 04/2021.
"Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada hari ini maka mulai hari ini siapa saja yang merokok di tempat-tempat tertentu dapat dikenai denda Rp 500.000," kata Walikota Bandung, Oded M Danial dalam rangka sosialisasi Perda tersebut, Senin (31/5/2021).
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimaksud adalah tempat-tempat yang dinilai sangat rentan dan berbahaya jika dihirup oleh orang di sekelilingnya. KTR yang ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota Bandung itu seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Tempat-tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, dan sebagainya.
Denda sebesar Rp 500.000 itu diharapkan mereka yang suka merokok menjadi jerih. Selain membahayakan orang di sekitarnya karena menghisap asap rokok, si perokok juga harus berpikir dua kali lipat untuk merokok.
Walikota Bandung mengatakan nantinya ada petugas Satpol PP dan aparat kewilayahan yang akan mengawasi lapangan.
" Rp 500.000 dendanya. Di angkot (angkutan umum) juga tidak diperbolehkan," kata Walikota Oded.
Walikota juga menjelaskan area-area mana saja yang ditetapkan dalam Perda tersebut. Komitmennya dalam Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini adalah untuk menghentikan merokok.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh setiap tanggal 31 Mei hadir agar seluruh masyarakat di dunia sadar akan bahayanya merokok baik bagi kesehatan dirinya sendiri (perokok aktif), maupun orang di sekitarnya yang menghisap asap rokok (perokok pasif).
Oded juga menceritakan sebelum Perda yang baru dikeluarkan itu, pernah diadakan survei tentang kepatuhan menuruti larangan merokok, baik kepada orang dewasa, remaja, maupun anak-anak.
"Berdasarkan pemantauan, tingkat pelanggaran berkisar antara 4-30 persen. Sekarang 30 persen anak SD sudah mengenal rokok," kata Oded.
Oded juga mengatakan setelah beberapa waktu berjalan, maka Perda Nomor 04/2021 nantinya akan dievaluasi sampai mana keberhasilan atau kekurangannya.
Apalagi di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, menurut penelitian orang yang merokok lebih berisiko mengalami kematian atau parah bila terkena wabah virus Covid-19.
Jadi, Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada masa Pandemi ini sesuatu yang harus mendapatkan perhatian lebih dan intensif lagi untuk mengingatkan orang akan bahayanya merokok.
Sementara itu, Pemerintah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, mengakui sudah ada kurva yang menurun jumlah mereka yang merokok sejak dikeluarkannya Perda Larangan Merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Cimahi pada tahun 2017 laluÂ
Kendati adanya pengurangan jumlah perokok terkait Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang KTR di Kota Cimahi, namun Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Endang Hayati, mengatakan kepada wartawan, Senin (31/5/2021), pelaksanaan di lapangan masih belum efektif.
"Kendati sudah ada tanda larangan merokok," katanya.
Merokok memang berefek buruk. Perokok aktif maupun pasif sama bahayanya yang dapat merusak organ-organ tubuh terutama paru-paru, kanker, atau pun jantung.
Apakah peran pemerintah atau kita yang sudah diambil sehubungan dengan World No Tobacco Day yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia WHO ini?
World No Tobacco Day ini dicanangkan pada tahun 1987 oleh negara-negara yang tergabung dalam WHO untuk mengingatkan secara internasional akan bahaya dari nikotin yang dikonsumsi ataupun dihisap. Akan bahaya yang ditimbulkannya dari rokok.
Pada satu tahun Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini, yaitu 1988, WHO merilis ada dua juta kematian di seluruh dunia karena merokok.
Adapun tema World No Tobacco Day tahun ini adalah Commit to Quit atau komitmen untuk berhenti.
Tema itu diusung karena dianggap cocok dengan tantangan terbesar saat ini yaitu beriringan merebaknya wabah Pandemi Covid-19 di seluruh dunia.
Laman Kementerian Kesehatan RI mengatakan seorang perokok memiliki risiko 2-3 kali lipat lebih tinggi untuk dirawat di ICU, memakai ventilasi, bahkan meninggal dunia karena Covid-19.
Data tahun 2016 dari Southeastern Asia Tobacco Control (SEATCA) Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asia Tenggara.
67 persen laki-laki dewasa dan 6,8 persen penduduk wanita di Indonesia merupakan perokok aktif.
Di negara ASEAN, Indonesia juga menyumbang 54,2 persen perokok. Sedangkan negara lainnya hanya 15 persen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H