Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bandung dan Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Awas, Perokok Didenda Rp 500 Ribu

1 Juni 2021   10:05 Diperbarui: 1 Juni 2021   16:20 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perokok di Bandung dikenakan denda Rp 500 Ribu (ayobandung.com)

Tema itu diusung karena dianggap cocok dengan tantangan terbesar saat ini yaitu beriringan merebaknya wabah Pandemi Covid-19 di seluruh dunia.

Laman Kementerian Kesehatan RI mengatakan seorang perokok memiliki risiko 2-3 kali lipat lebih tinggi untuk dirawat di ICU, memakai ventilasi, bahkan meninggal dunia karena Covid-19.

Data tahun 2016 dari Southeastern Asia Tobacco Control (SEATCA) Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asia Tenggara.

67 persen laki-laki dewasa dan 6,8 persen penduduk wanita di Indonesia merupakan perokok aktif.

Di negara ASEAN, Indonesia juga menyumbang 54,2 persen perokok. Sedangkan negara lainnya hanya 15 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun