RUU Minol ini memang belum final, masih akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2021. Tahapannya saat ini di Baleg DPR masih mendengarkan masukan publik.
Menanggapi pendapat dari PBNU itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan RUU Minol belum masuk ke tahap substansi dan juga judul.
"Masukan dari PBNU, Muhammadiyah, dan MUI akan kita jadikan bahan untuk tahap selanjutnya," kata Achmad Baidowi.
Ada yang mengusulkan nama RUU itu judulnya "pengendalian minuman beralkohol". Namun menurut Ketua MUI Zainal Arifin, kata "larangan" lebih tepat untuk digunakan ketimbang "pengendalian".
"Judulnya lebih tepat larangan bukan pengendalian minuman beralkohol," kata Zainal Arifin.
"RUU Larangan Minol" akan melarang pengonsumsian minuman beralkohol dengan pengecualian tertentu.
Pengecualian tertentu yang dimaksudkan Zainal Arifin di antaranya untuk acara ritual adat.
"Prinsipnya adalah larangan namun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan hal," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H