Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Warga AS Boleh Lepas Masker Setelah Divaksinasi, Bagaimana dengan Indonesia?

16 Mei 2021   10:05 Diperbarui: 16 Mei 2021   10:12 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana dengan Indonesia?

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan kebijakan negara Paman Sam itu dipengaruhi salah satunya oleh penelitian jenis vaksin yang dipakai di sana.

"AS merekomendasikan itu berdasarkan penelitian terhadap jenis vaksin yang digunakan di sana yaitu Johnson & Johnson, Moderna, dan Pfizer," kata Aditama.

Sedangkan vaksin yang dipakai di Indonesia adalah Sinipharm, AstraZaneca, dan Sinovac berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI.

Menurut Aditama berdasarkan keputusan SK Menkes No 84 Tahun 2020 tidak tertutup kemungkinan Indonesia juga menggunakan vaksin yang dipakai di AS itu.

Kementerian Kesehatan RI saat ini sedang mengkaji jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia.

"Rencananya sebagian vaksin yang dipakai di AS akan digunakan di Indonesia, kita tunggu saja keputusan Kementerian Kesehatan" kata Aditama kepada Antara.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan vaksinasi adalah salah satu pelapis dari tiga lapis utama perlindungan masyarakat agar tidak tertular Covid-19.

Yang dimaksud tiga lapis utama perlindungan masyarakat seperti yang disebutkan Wiku itu adalah 3M, 3T, dan vaksinasi.

3M lebih dikenal masyarakat, yaitu Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sedangkan 3T adalah tracing, testing, dan treatment.

Selama belum adanya bukti ilmiah bahwa setelah divaksinasi aman, maka tiga pelapis utama itu masih tetap diberlakukan bersamaan untuk melindungi dan keamanan masyarakat agar produktif dari Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun