Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Prasasti Ini Buktikan Kalau Larangan Poligami Sudah Ada di Era Majapahit

27 Maret 2021   11:06 Diperbarui: 27 Maret 2021   11:09 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Umumya seorang suami memiliki hanya satu orang istri, atau sebaliknya, seorang istri hanya mempunyai seorang suami.

Tetapi dalam perjalanannya muncul istilah apa yang disebut dengan poligami dan poliandri. Poligami adalah seorang lelaki yang beristri lebih dari satu, sedangkan poliandri adalah seorang wanita yang bersuami lebih dari satu.

Apakah poligami atau poliandri itu diperbolehkan?

Dalam kenyataannya, ada aturan-aturan adat, budaya, dan agama yang tidak memperbolehkan seorang lelaki untuk berpoligami. Itu di jaman "yang baru-baru ini".

Akan tetapi jangan kaget jika pada jaman Kerajaan Majapahit (sekitar abad ke 13 sampai ke 14) ada larangan seorang lelaki beristri lebih satu.

Hal tersebut dibuktikan dari ditemukannya sebuah prasasti yang dinamakan prasasti Candi Angin. Dikatakan demikian, karena memang prasasti yang bertuliskan aksara Jawa Kuno itu ditemukan di wilayah kompleks Candi Angin di Desa Tempur.

Desa Tempur terletak di Pegunungan Muria yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Jepara.

Lia Supardanik, Kepala Seksi Kepurbakalaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mengatakan penemuan itu sudah disimpan dan resmi menjadi milik Museum Kartini Jepara.

Lia menjelaskan terjemahan aksara Jawa di prasasti itu kedalam Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut "Kalau ada suami mengambil istri lebih dari satu, maka dia tidak akan menjadi keturunan pemuja Syiwa".

Hal tersebut bermakna, seorang suami dilarang melakukan poligami.

"Kini resmi menjadi milik Museum Kartini," kata Lia, Kamis (26/3/2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun