Padahal tunjangan kinerja yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah yang terbesar di antara jajaran kementerian lainnya.
Untuk jabatan level tertinggi, selain menteri di lembaga setingkat kementerian, misalnya Direktur Jenderal Pajak atau eselon 1 tunjangan kinerjanya adalah Rp 117,38 juta. Penetapan itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. Perpres ini juga menetapkan tunjangan kinerja terendah di Direktorat Jenderal Pajak adalah Rp 5,4 juta.
Jelas, dugaan suap yang diterima petinggi Kementerian Keuangan yang kini sedang didalami KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu keterlaluan jika DJP tidak merasa malu.
Sri Mulyani Indrawati selaku bos di DJP ini juga mestinya merasa malu apa yang dilakukan bawahannya itu jika terbukti benar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (2/3/2021) membenarkan jika pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti. "Ini yang sedang kita lakukan," kata Alexander.
Benar dugaan Anda, ini adalah perkara suap yang diberikan perusahaan kepada petinggi pajak agar pembayaran kewajiban pajaknya direndahkan dari semestinya.
"Nilai suapnya tidak tanggung-tanggung, mencapai puluhan miliar," kata Marwata.
Sebagai perbandingan, jika suapnya puluhan miliar, tentu besarnya pajak yang dilibatkan atau kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan itu sangat besar.Â
Dalam langkahnya menyelidiki kasus ini, KPK mengakui sudah berkoordinasi dengan antara lain Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan agar sinergi.
Dalam hal ini KPK akan meminta Dirjen Pajak dan Irjen Kemenkeu untuk menghitung ulang apakah jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan semestinya menurut peraturan. Dari situ, KPK menjalankan langkah selanjutnya. Menggeledah dan mencari alat bukti. Lalu menetapkan dan menangkap siapa-siapa saja yang terlibat.
Melansir dari tempo.co, perusahaan yang memberikan suap kepada petinggi pajak itu salah satunya perusahaan batu bara dan diketahui beroperasi di wilayah sebelah selatan Pulau Kalimantan.