Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Berbagai Kesaksian yang Memberatkan Jessica sebagai Pembunuh Mirna

7 Januari 2021   09:04 Diperbarui: 7 Januari 2021   09:11 1803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (megapolitan.kompas.com)

Tak terasa lima tahun sudah berlalu semenjak berita geger yang mengguncang Indonesia. Pada 6 Januari 2016, tersiar kabar perihal kematian seorang wanita bernama Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi yang mengandung racun sianida.

Saya sendiri melihat pertama kalinya berita itu lewat smartphone ketika sedang duduk-duduk santai di sebuah mall di Jakarta. Seketika membaca berita itu, hati langsung tertarik dan ingin lebih mengetahui lebih banyak apa yang terjadi sebenarnya.

Peristiwa ini berawal dari empat orang yang sudah berteman lantaran mereka (Jessica Kumala Wongso, Mirna, Vera, dan Hani Boon Juwita) adalah warga negara Indonesia yang sama-sama kuliah di Billy Blue College, Australia.

Setelah berpisah sekian lama, mereka sepakat untuk reuni dan mengadakan pertemuan di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

Pada akhirnya hanya tiga orang yang hadir di sana, karena Vera berhalangan.

Dengan alasan untuk menghindari kebijakan 3 in 1, Jessica tiba paling duluan di kafe itu, pada sebelum pukul 4 sore WIB.

Tak lama setelah Jessica memesan dua cocktail dan es kopi Vietnam, maka tibalah Hani dan Mirna. Es kopi Vietnam itu khusus untuk diberikan kepada Mirna 

Setelah ngobrol-ngobrol, Mirna minum es kopi itu. Tanpa diduga, Mirna lantas kejang-kejang dan tak sadarkan diri, mulutnya berbuih, setelah minum es kopi itu.

Setelah dibawa ke klinik yang ada di Grand Indonesia itu, Mirna segera dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Namun, Mirna menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan itu, dalam usianya yang ke 27.

Menaruh curiga, Edi Salihin, ayah Mirna melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Tanah Abang.

Sepuluh hari kemudian, setelah diadakan penyelidikan, polisi mengemukakan menemukan ada sianida dalam kopi dan tubuh Mirna mengandung 3,75 mg zat sianida.

Setelah diadakan penyidikan pada akhirnya Jessica Kumala Wongso ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, Jessica sering tampil di televisi dimintai tanggapannya soal kematian sahabatnya itu.

Pada akhirnya Jessica dinyatakan bersalah pada 27 Oktober 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Proses penjatuhan hukuman itu sebelumnya sudah melalui proses yang panjang. Dari pengacaranya yang minta praperadilan, ditolak. Jessica untuk sementara ditahan 5 bulan. 32 kali persidangan dan menghadirkan puluhan saksi.

Keputusan akhir, Jessica merencanakan pembunuhan berencana lantaran sakit hati soal asmara. Sebelum teman-temannya hadir di kafe, Jessica melaksanakan rencananya menabur bubuk sianida yang dibawanya ke dalam kopi yang bakal disuguhkan ke Mirna.

Kasus belumlah selesai setelah vonis itu. Pihak Jessica beberapa kali melakukan upaya lanjutan. Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kasasi ke Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali (PK). Namun semua upayanya itu ditolak masing-masing lembaga.

Pada akhirnya Jessica pun mulai mendekam di Rutan Pondok Bambu selama 20 tahun penjara.

Bagi saya pribadi, peristiwa ini peristiwa yang benar-benar menyita perhatian. Saya setia mengikuti berita-berita dan perkembangan kasus itu dari koran, televisi, dan media sosial.

Media sosial terutama Facebook menjadi trending topic kasus Jessica ini. Dari berbagai macam komentar, hujatan, sampai meme-meme tentang Jessica bertebaran.

Saya ingat, pada saat itu saya juga ikut-ikutan membuat meme Jessica dan diunggah beberapa kali ke Facebook, di like banyak dan komentar.  Di tukang cukur, saat memangkas rambut pun saya melihat dan mendengarkan televisi yang ada di tempat pangkas rambut itu. Bergema.

Bagaimana keadaan Jessica sekarang?

"Jessica kini lebih banyak berdiam diri di kamar selnya saja," kata Ika Yusanti, Kepala Rutan Pondok Bambu Jakarta.

Ika mengatakan tidak tahu mengapa sikap Jessica berubah, banyak diam. "Mungkin merenung dan berdoa. Keluar hanya kalau dibesuk oleh orangtuanya" sambung Ika.

Sebelumnya, sebagai seorang pemeluk Buddha, Jessica dikabarkan rajin berdoa di vihara. Beberapa saat sebelum pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016 Jessica bahkan berdoa setiap pagi dan siang hari.

Di rutan ada terdapat vihara. Sehari sebelum sidang vonisnya, Jessica bahkan mengajak ibu dan pamannya untuk bersembahyang bareng di sana.

Jessica sempat mengatakan kepada ibu dan kuasa hukumnya, dia yakin akan divonis bebas.

Apa pasal, sejumlah kesaksian memberatkan wanita kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu sehingga dia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun