Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Minol Bukan Saja di Barat, di Indonesia Bahkan Menjadi Suatu Kebanggaan dan Kebersamaan

25 November 2020   09:01 Diperbarui: 25 November 2020   09:36 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Minuman tradisional (historia.id)


Dapat dimengerti jika Islam mengajarkan umatnya untuk tidak mengonsumsi minuman yang beralkohol. Dalam dunia medis pun penggunaan minuman beralkohol ini diwanti-wanti jika ingin dipergunakan untuk mengambil manfaatnya, maka sebaiknya konsultasikan dahulu dengan dokter.

Umumnya jika mendengar minuman beralkohol maka biasanya teringat akan kebiasaan orang Barat yang gemar minum bir.

Di Jerman ada festival yang digelar setiap bulan Oktober setiap tahunnya, namanya Oktoberfest.

Dengan mengenakan pakaian tradisional Jerman, acara utama festival ini adalah minum bir. Para pengunjung yang datang ke festival ini bukan saja dari dalam negeri Jerman saja, sekitar 6 juta orang lainnya juga datang dari luar Jerman.

RUU Minol yang diusulkan fraksi PPP, PKS, dan Gerindra itu bahkan kini sudah masuk ke Baleg (Badan Legislatif). Bukhori Yusuf dari PKS mengemukakan alasannya mengapa dia mengusulkan RUU Minol tersebut.

Melihat data WHO 2011, ada sekitar 2,3 juta orang di seluruh dunia yang meninggal karena pengonsumsian alkohol ini, sedangkan di Indonesia menurutnya 14 juta dari 60 juta usia muda menenggak Minol.

"Itulah sebabnya saya usulkan," katanya.

Islam dan Barat yang saling berhubungan. Pemain bola Frank Ribery menolak untuk minum bir ketika rekan-rekannya merayakan sukacita kemenangan Bayern Munchen juara. Seperti diketahui, Frank Ribery adalah mantan pemain klub Bundesliga ini.

Hal tersebut dikatakan pemain asal Perancis itu yang memutuskan untuk memeluk agama Islam setelah dia menikah dengan isterinya.

Bukan saja di budaya Barat, di berbagai daerah di Indonesia juga dikenal adanya minuman tradisional Minol, di antaranya adalah sopi, bobo, saguer, cap tikus, balo, arak, dan tuak.

Minol tradisional itu bukan saja untuk sekedar dikonsumsi, tetapi juga sudah menjadi suatu kebanggaan dan kebersamaan. Dalam menyusun RUU, sepantasnya diperhatikan keberagaman.

Minol ini dipergunakan di agama-agama serta daerah-daerah tertentu, seperti Bali, Papua, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Bahkan di agama Kristen, ada satu acara yang dinamakan Perjamuan Kudus, yang minum anggur walau hanya sedikit.

Dalam RUU yang sedang hangat ini, dalam pasalnya ada dituliskan seseorang yang minum alkohol dapat didenda antara Rp 20 juta sampai Rp 1 miliar, atau kurungan bui antara 3 bulan sampai 10 tahun.

Apa jadinya jika RUU ini jadi, Perjamuan Kudus ditiadakan?

Ketua Umum PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), Gomam Gultom, termasuk salah satu yang menolak keras RUU ini. "Tradisi yang sudah berakar lama jangan dipukul rata oleh sebuah undang-undang," katanya.

Senada dengan Gultom, mengapa Indonesia justru membahas RUU Minol di saat negara lain justru mulai melegalkan Minol ini.

UEA (Uni Emirat Arab) baru saja melegalkan Minol dan kumpul kebo. Hakim yang meresmikan pelegalan itu mengatakan seiring dengan kemajuan, maka ada perubahan, termasuk peraturan Minol ini.

Alasan lainnya, karena negara kaya minyak itu banyak imigran, untuk menarik wisatawan mancanegara, dan juga menarik investor.

Berbagai kekhasan daerah masing-masing di Nusantara ini mulai dari bahasa, kuliner, kesenian, dan pakaian adat telah menjadi tradisi, termasuk Minol yang digunakan untuk ritual-ritual tertentu. Kekayaan budaya itu sudah menjadi suatu kebanggaan dan kebersamaan.

Bahkan tidak sedikit yang mata pencahariannya tergantung kepada Minol tradisional itu. Bali merupakan wilayah yang menjadi produsen arak terbesar, Arak Bali.

PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menyatakan sudah menolak tegas RUU ini.

Memang jika jadi, bakal banyak yang terimbas, dari segi usaha, maupun terciptanya pengangguran. Hal ini dikatakan salah satunya oleh Anggota Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi Golkar Christina Aryani.

Menurut Aryani, di saat pemerintah sedang giat-giatnya menciptakan lapangan kerja, dengan UU Minol maka akan banyak usaha mati dan pengangguran.

Tolakan keras lainnya juga datang dari pengusaha hiburan malam di Kota Bandung, Jawa Barat. Senada dengan Aryani, Ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung), Rully Panggabean, mengatakan RUU Minol akan mematikan usaha hiburan dan yang terkait juga menciptakan banyak pengangguran.

Selain menciptakan klaster miskin baru, Rully berpendapat UU Minol akan sangat berimbas kepada pariwisata dan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Kita tahu, pemerintah sekarang sedang giat-giatnya menggalakkan pariwisata, dengan adanya UU Minol akan berimbas kepada turunnya wisatawan mancanegara. "PAD juga akan turun yang dibutuhkan untuk pembangunan," kata Rully.

Pada prinsipnya mereka menolak RUU ini terutama adanya sanksi pidana bagi peminum, karena itu adalah hak pribadi yang telah berjalan sejak dahulu baik di Indonesia maupun internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun