Memang jika jadi, bakal banyak yang terimbas, dari segi usaha, maupun terciptanya pengangguran. Hal ini dikatakan salah satunya oleh Anggota Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi Golkar Christina Aryani.
Menurut Aryani, di saat pemerintah sedang giat-giatnya menciptakan lapangan kerja, dengan UU Minol maka akan banyak usaha mati dan pengangguran.
Tolakan keras lainnya juga datang dari pengusaha hiburan malam di Kota Bandung, Jawa Barat. Senada dengan Aryani, Ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung), Rully Panggabean, mengatakan RUU Minol akan mematikan usaha hiburan dan yang terkait juga menciptakan banyak pengangguran.
Selain menciptakan klaster miskin baru, Rully berpendapat UU Minol akan sangat berimbas kepada pariwisata dan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Kita tahu, pemerintah sekarang sedang giat-giatnya menggalakkan pariwisata, dengan adanya UU Minol akan berimbas kepada turunnya wisatawan mancanegara. "PAD juga akan turun yang dibutuhkan untuk pembangunan," kata Rully.
Pada prinsipnya mereka menolak RUU ini terutama adanya sanksi pidana bagi peminum, karena itu adalah hak pribadi yang telah berjalan sejak dahulu baik di Indonesia maupun internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H