Minol ini dipergunakan di agama-agama serta daerah-daerah tertentu, seperti Bali, Papua, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Bahkan di agama Kristen, ada satu acara yang dinamakan Perjamuan Kudus, yang minum anggur walau hanya sedikit.
Dalam RUU yang sedang hangat ini, dalam pasalnya ada dituliskan seseorang yang minum alkohol dapat didenda antara Rp 20 juta sampai Rp 1 miliar, atau kurungan bui antara 3 bulan sampai 10 tahun.
Apa jadinya jika RUU ini jadi, Perjamuan Kudus ditiadakan?
Ketua Umum PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), Gomam Gultom, termasuk salah satu yang menolak keras RUU ini. "Tradisi yang sudah berakar lama jangan dipukul rata oleh sebuah undang-undang," katanya.
Senada dengan Gultom, mengapa Indonesia justru membahas RUU Minol di saat negara lain justru mulai melegalkan Minol ini.
UEA (Uni Emirat Arab) baru saja melegalkan Minol dan kumpul kebo. Hakim yang meresmikan pelegalan itu mengatakan seiring dengan kemajuan, maka ada perubahan, termasuk peraturan Minol ini.
Alasan lainnya, karena negara kaya minyak itu banyak imigran, untuk menarik wisatawan mancanegara, dan juga menarik investor.
Berbagai kekhasan daerah masing-masing di Nusantara ini mulai dari bahasa, kuliner, kesenian, dan pakaian adat telah menjadi tradisi, termasuk Minol yang digunakan untuk ritual-ritual tertentu. Kekayaan budaya itu sudah menjadi suatu kebanggaan dan kebersamaan.
Bahkan tidak sedikit yang mata pencahariannya tergantung kepada Minol tradisional itu. Bali merupakan wilayah yang menjadi produsen arak terbesar, Arak Bali.
PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menyatakan sudah menolak tegas RUU ini.