Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PGI: Tradisi yang Sudah Berakar Lama Tidak Bisa Dipukul Rata oleh UU, Jadi?

15 November 2020   09:01 Diperbarui: 15 November 2020   09:24 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Minuman tuak (geosiar.com)

Anggota Fraksi Golkar lainnya, Firman, menyatakan persoalan keberagaman harus diperhatikan dalam membahas RUU itu, karena alkohol ini digunakan di agama dan daerah tertentu, seperti Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Bahkan Sutarman dari Fraksi PDI-P meminta agar pengusul RUU supaya jeli melihat keberagaman yang ada.

"Saya Kristen. Di agama kami ada Perjamuan Kudus. Apa mau dihentikan tidak ada lagi Perjamuan Kudus?," kata Sutarman.

Kecaman juga datang dari PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia). Ketua PGI Gomar Gultom mengatakan pembahasan mengenai RUU itu sangat infantil, atau segala sesuatu dilarang.

Menurut Gultom, kita ini belum dewasa, apa-apa dilarang, pelarangan Minol mau di simpul mati. "Jangan kita sedikit-sedikit berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, sehingga dengan demikian menjadi abai terhadap tugas pembinaan umat," katanya.

Padahal di tempat lain, Minuman Beralkohol ini malah dilegalkan. Gultom berbicara soal negara kaya minyak, UEA (Uni Emirat Arab). 

Per Jum'at (13/11/2020) pengonsumsian Minol dan Miras bukan lagi tindak pidana di UEA.

UEA baru saja justru melegalkan Minol dan kumpul kebo. Hal tersebut diputuskan oleh hakim di sana. Hakim Ahmed Saif mengatakan saat masyarakat berubah, maka ada sejumlah perubahan dalam sosial dan budaya, termasuk hukum.

Alasan lain mengapa Minol dan Miras dilegalkan, karena di UEA banyak imigran, dan juga untuk menarik wisatawan dan investasi.

Namun ada aturan yang tetap berlaku, yaitu Miras dan Minol tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang belum genap berusia 21 tahun.

Miras dan Minol di negara Emir boleh dikonsumsi di tempat-tempat yang berlisensi, kecuali pada Hari-hari Raya Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun