Xanana Gusmao, apakah milenial mengenal nama ini?
Bagi Anda yang melewati masa-masa empat dekade lalu atau pun milenial yang mengenalnya lewat sejarah, Xanana Gusmao dikenal sebagai pejuang yang kemudian menjabat Perdana Menteri Timor Leste dua periode, yakni periode 2007-2012 dan 2012-2015.
Xanana Gusmao, pria kelahiran Manatuto, Timor Timur, 20 Juni 1946 (70) terukir namanya menjadi cerita bak tokoh-tokoh dalam sebuah buku atau film.
Kisahnya yang dramatis berawal dari sosoknya sebagai pemimpin GPK (Gerakan Pengacau Keamanan) Fretilin. Seperti diketahui, "provinsi" yang bertetangga dengan NTT dulunya disebut Timor Portugis, karena sejak abad ke 16 mereka dijajah oleh bangsa dari Eropa tersebut.
Sampai pada akhirnya, 28 Nopember 1975, Fretilin (Front Revolusi Kemerdekaan Timor Timor Timur) mengumumkan kemerdekaan mereka. 9 hari berselang, militer Indonesia merebut wilayah dan menjadikan Timor Timur sebagai bagian dari Indonesia, yaitu provinsi ke 27.
Di sinilah nama Xanana Gusmao mulai berperan. Terjadi bentrokan panjang antara Fretilin dengan militer Indonesia. Sebagai pimpinan GPK Fretilin, Xanana Gusmao dicap telah melakukan tindak subversif.
Akan tetapi apakah seimbang hukuman yang nantinya diterima Xanana Gusmao karena melakukan makar?
Xanana Gusmao yang jelas secara terang-terangan melakukan tindakan subversif, membawa senjata api dan berlangsung selama belasan tahun, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Seorang Jaksa Agung bernama Singgih ketika itu mengatakan apa yang dilakukan oleh Xanana Gusmao itu sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh Soumokil, pimpinan Republik Maluku Selatan (RMS) atau pun Kahar Muzakkar, melakukan pemberontakan secara terang-terangan dan belasan tahun.
Akan tetapi justru kepada mereka yang melakukan gerakan bawah tanah mendapatkan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Yang dimaksud gerakan bawah tanah ini adalah merajuk kepada para demonstran yang melakukan unjuk rasa di Dili pada tahun 1991. Sejumlah demonstran bahkan diadili dan dikenakan tuduhan makar.