Pada Senin (12/10/2020) Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Faisal Zad, akhirnya membacakan keputusannya yang isinya mengabulkan gugatan yang diajukan HBS. Dengan demikian, Faisal Zad meminta Kabapas Kelas II Bogor agar mencabut SK pembatalan asimilasi HBS.
Para pendukung HBS sudah bergembira atas penerimaan gugatan itu. Akan tetapi HBS belum serta merta langsung dikeluarkan dari LP Gunung Sindur Bogor.
Apa pasal?
Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Dirjen PAS, mengatakan pihaknya kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan PTUN Bandung tadi.
Pihak HBS sendiri sudah mendesak Kemenhumham untuk segera membebaskan kliennya dari LP Gunung Sindur Bogor karena PTUN sudah mengiyakan.
Mengenai hal tersebut, Rika mengatakan pihak HBS seharusnya mengerti aturan dan prosedur hukum yang ada. "Bapas dan Kemenkumham Jabar masih punya hak untuk banding," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H