Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Menepis Klaim Pihak HBS Perihal Sopir Taksi Cabut Laporan

31 Oktober 2020   08:05 Diperbarui: 31 Oktober 2020   08:21 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Bahar bin Smith (newsmaker.tribunnews.com)

Pada Senin (12/10/2020) Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Faisal Zad, akhirnya membacakan keputusannya yang isinya mengabulkan gugatan yang diajukan HBS. Dengan demikian, Faisal Zad meminta Kabapas Kelas II Bogor agar mencabut SK pembatalan asimilasi HBS.

Para pendukung HBS sudah bergembira atas penerimaan gugatan itu. Akan tetapi HBS belum serta merta langsung dikeluarkan dari LP Gunung Sindur Bogor.

Apa pasal?

Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Dirjen PAS, mengatakan pihaknya kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan PTUN Bandung tadi.

Pihak HBS sendiri sudah mendesak Kemenhumham untuk segera membebaskan kliennya dari LP Gunung Sindur Bogor karena PTUN sudah mengiyakan.

Mengenai hal tersebut, Rika mengatakan pihak HBS seharusnya mengerti aturan dan prosedur hukum yang ada. "Bapas dan Kemenkumham Jabar masih punya hak untuk banding," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun