Covid-19 ternyata membawa "berkah tersendiri" bagi pria kelahiran Menado, 23 Juli 1985 (35). Untuk mencegah munculnya klaster penularan virus Covid-19, maka pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengadakan program asimilasi.
Program ini adalah mengeluarkan sejumlah napi yang memenuhi syarat. HBS termasuk di antaranya.
16 Mei 2020 adalah hari dimana HBS dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur Bogor. Tiga hari berada di udara segar, HBS dijebloskan lagi ke penjara karena melanggar aturan protokol kesehatan.
Selain melanggar PSBB, dalam ceramahnya di kota Bogor Itu HBS juga dianggap menghasut dan menimbulkan kebencian kepada pemerintah.
Menduga ada rekayasa sehubungan ditetapkannya HBS sebagai tersangka kasus penganiyaan sopir taksi online, tim kuasa hukum HBS sudah mengadukan perihal tersebut kepada DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menerima aduan itu mengatakan penetapan status tersangka kepada HBS merupakan bagian dari ranah kepolisian.
"Segala kasus hukum yang sudah ditangani polisi, maka itu sudah menjadi bagian urusan polisi," kata Ahmad Sahroni, Rabu (28/10/2020).
Sahroni menambahkan semua pihak harus mengikuti proses hukum dan menghormati keputusannya. Mengenai keberatan HBS, maka pihak HBS dapat menyampaikan keberatan itu sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran terlebih bagi pemuka agama yang harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," lanjut Sahroni.
Pada awal bulan ini, HBS sempat juga membuat heboh, karena negara dikalahkan olehnya.
Seperti disebutkan di atas, hak asimilasi dibatalkan oleh SK Kabapas Bogor yang menjebloskan HBS ke dalam penjara ketika dia baru saja 3 hari di udara segar. HBS tidak diam saja. HBS melakukan gugatan yang didaftarkan di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) Bandung.