Jawaban dari pertanyaan itu adalah, ya. Rokok juga tetap mengukir prestasi di saat pandemi Covid-19 sekarang ini.
Haryanto menjelaskan Indonesia menjadi nomor satu yang kontribusi rokoknya paling besar di Asia Tenggara. "Nomor dua adalah Filipina," ucapnya.
Dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan seperti yang sudah disebutkan di atas, yaitu hasil cukai yang menggiurkan, kesehatan, rokok palsu, petani, dan tenaga kerja, maka pemerintah akan menetapkan harga rokok yang baru yang mulai berlaku memasuki tahun 2021 mendatang.
BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan mengatakan kenaikan CHT (Cukai Hasil Tembakau) mendatang adalah sebesar 23 persen, dan HJE (Harga Jual Eceran) rata-rata 35 persen.
Pada tahun-tahun lalu, pengumuman CHT ini biasanya diumumkan oleh pemerintah pada akhir bulan September. Namun untuk 2021, sampai saat ini belum ada kabarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H