Apapun alasan pemerintah menaikkan harga rokok, setujukah Anda dengan keputusan Menteri Keuangan itu?
Seperti disinyalir, pemerintah berencana untuk menaikkan cukai rokok mulai tahun 2021 mendatang.
Dalam hal ini, target yang dipatok dari kenaikan cukai itu adalah Rp 172,8 triliun yang akan masuk ke kas negara, atau lebih banyak 4,8 persen dari pendapatan tahun sebelumnya.
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menyatakan kebijakan menaikkan cukai produk tembakau ini bukan semata-mata untuk menambah pundi-pundi kas negara, akan tetapi sekaligus juga strategi untuk mengurangi jumlah perokok di tanah air.
Asumsinya adalah dengan dinaikkannya cukai, maka keuntungan industri rokok dengan sendirinya akan mengalami penurunan. Untuk menstabilkan keuntungan, maka industri rokok ini harus menaikkan harga jual produknya.
Orang akan berpikir dua kali lipat dengan harga jual rokok yang tinggi untuk dapat menikmati produk yang dianggapnya sebagai bagian dari gaya hidup itu. Apalagi untuk anak-anak yang belum mempunyai penghasilan sendiri.
Apakah strategi ini berhasil, namun hal tersebut harus dicoba.
"Bukan untuk sekedar pemasukan negara saja, tapi nomor satu adalah kesehatan," ujar Febrio dalam satu diskusi virtual, Jum'at (25/9/2020).
Senada dengan saya, Febrio juga mengiyakan kendati faktor harga tidak terlalu berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan konsumsi, namun setidaknya bisa menekan kenaikannya.
Jika kenaikan jumlah perokok dapat ditekan, maka hal tersebut juga akan lebih menguntungkan bagi BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit akibat rokok di antaranya jantung, kanker, dan sebagainya menjadi faktor yang sangat menggerogoti keuangan BPJS Kesehatan.
Tentu saja menaikkan cukai rokok atau HJE (Harga Jual Eceran) produk tembakau adalah salah satu cara pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat.