Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menkeu Sengaja Cekal Bambang Soeharto untuk Pengalihan Isu, Stafsus: Cuma Jalankan UU Kok Dituduh

24 September 2020   10:02 Diperbarui: 24 September 2020   10:01 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Trihatmodjo (cnbcindonesia.com)


Bambang Trihatmodjo, anak penguasa Orde Baru Soeharto ramai menghiasi pemberitaan media akhir-akhir ini.

Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) meminta hakim untuk mencopot Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020) yang mencekal dirinya untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Sengketa ini bermula terkait diangkatnya anak ke 3 Soeharto itu sebagai Ketua Konsorsium pesta olahraga se Asia Tenggara (SEA Games) ke 19. Bambang masih berusia 44 tahun ketika pesta yang berlangsung 11-19 Oktober 1997 itu.

Sebagai Ketua Konsorsium, BT bertugas untuk mempersiapkan dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan perhelatan itu. Saat itu konsorsium kekurangan dana. Untuk itu pemerintah memberikan pinjaman, yang mana pinjaman itu menjadi piutang negara.

Akan tetapi pada kelanjutannya, dana itu hilang entah kemana alirannya.

Mestinya pinjaman itu sudah harus dikembalikan dalam jangka satu tahun setelah berakhirnya SEA Games. Namun hingga saat ini belum juga kembali.

Kementerian Keuangan yang mengeluarkan keputusan pencekalan terhadap BT itu adalah ketua dari Tim Panitia Piutang Negara yang beranggotakan selain Kemenkeu, juga Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemda.

Tugas Tim Panitia Piutang Negara menurut undang-undang adalah untuk menagih serta menyelesaikan urusan piutang negara yang belum tertagih dengan beberapa prosedur.

Prosedur pertama adalah melakukan pemanggilan kepada terhutang. Apabila pemanggilan itu tidak dipenuhi, maka pemerintah berhak untuk menerbitkan surat pencekalan.

Dalam hal tersebut, Tim Panitia Piutang Negara telah meminta otorisasi Dirjen Imigrasi untuk mengawasi tersangka pengutang.

Apabila si pengutang masih saja belum mengembalikan utangnya maka Tim Panitia Piutang Negara berhak untuk melaksanakan tahap berikutnya yaitu memblokir rekening BT, sampai kepada Paksa Badan.

Sesuatu yang mustahil dilakukan pada jaman Orde Baru kini menjadi mungkin terjadi pada era reformasi. Bambang Trihatmodjo, pengusaha tajir, anak ke 3 Soeharto diperlakukan demikian.

Akan tetapi kemudian, Keputusan Menteri Keuangan itu pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra.

Sasmito Hadinagoro, seorang pengamat Ekonomi dan Politik LPEKN (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara)  menduga keputusan ini adalah sebagai bentuk pengalihan isu kepada sejumlah skandal keuangan negara yang tengah terjadi sekarang ini.

Sasmito mencontohkan salah satu tersebut yaitu skandal Bank Century sebesar Rp 7,9 triliun. "Jelas ada peran Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK ketika itu," kata Sasmito, Minggu (20/9/2020).

Sasmito berpendapat pemerintah sudah melakukan tebang pilih. Penangkalan kepada BT sangat tidak masuk akal.

Isa Rachmatarwata, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, mengatakan alasan penangkalan karena BT belum melunasi kewajibannya. Menurut Isa, Menteri Keuangan selaku ketua panitia urusan piutang negara sudah menjalankan tugas dengan semestinya.

Isa juga menambahkan tentang cara pembayaran itu, bisa dibayar langsung, atau tenggat. "Bisa dibicarakan dengan panitia," katanya.

Akan tetapi Isa tidak mau mengungkapkan ke publik berapa total jumlah piutang yang harus dibayarkan BT kepada negara.

Kuasa hukum BT, Hardjuno Wiwoho, menilai keputusan Menkeu dibuat dengan tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

"Yang menjadi KMP (Konsorsium Mitra Penyelenggara) SEA Games itu adalah PT Tata Insani Mukti. PT TIM yang harus dijadikan subyek hukum. Konsorsium sebagai perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Menurut Hardjuno lagi seharusnya Sri Mulyani justru berterimakasih karena yang membiayai SEA Games itu bukan pemerintah tetapi swasta, dan dalam hal tersebut selayaknya Bambang diberi penghargaan karena sudah menyelamatkan wajah Indonesia di level Asia.

Sebagai catatan, semula perhelatan dua tahunan SEA Games ke 19 itu telah menunjuk Brunei Darussalam sebagai tuan rumahnya. Namun karena pihak Brunei belum siap, maka tugas tuan rumah itu diberikan kepada Indonesia.

Biaya untuk perhelatan itu (yang dihitung Kemenpora) adalah Rp 70 miliar. Akan tetapi pada kenyataannya, biaya membengkak menjadi lebih dari Rp 156 miliar.

Lantas apakah pihak Kementerian Keuangan menanggapi ucapan kontra dari pengamat ekonomi seperti yang sudah disebutkan di atas, pengalihan isu?

Pernyataan ini secara tegas dibantah pihak Kementerian Keuangan. Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, tampil sebagai pahlawan yang melindungi Sri Mulyani yang dituduh mengalihkan isu.

Menurut Yustinus, penangkalan kepada Bambang sudah dilakukan sejak Desember 2019. Menteri Keuangan hanya menjalankan undang-undang, tulis Yustinus di Twitter, Selasa (21/9/2020).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun