Sebagai catatan, semula perhelatan dua tahunan SEA Games ke 19 itu telah menunjuk Brunei Darussalam sebagai tuan rumahnya. Namun karena pihak Brunei belum siap, maka tugas tuan rumah itu diberikan kepada Indonesia.
Biaya untuk perhelatan itu (yang dihitung Kemenpora) adalah Rp 70 miliar. Akan tetapi pada kenyataannya, biaya membengkak menjadi lebih dari Rp 156 miliar.
Lantas apakah pihak Kementerian Keuangan menanggapi ucapan kontra dari pengamat ekonomi seperti yang sudah disebutkan di atas, pengalihan isu?
Pernyataan ini secara tegas dibantah pihak Kementerian Keuangan. Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, tampil sebagai pahlawan yang melindungi Sri Mulyani yang dituduh mengalihkan isu.
Menurut Yustinus, penangkalan kepada Bambang sudah dilakukan sejak Desember 2019. Menteri Keuangan hanya menjalankan undang-undang, tulis Yustinus di Twitter, Selasa (21/9/2020).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H