Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tidak Bayar Utang ke Negara, Rekening Bambang Trihatmodjo Terancam Diblokir

20 September 2020   09:01 Diperbarui: 20 September 2020   09:15 1335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Trihatmodjo (cnnindonesia.com)


Sesuatu yang dulu mustahil kini jadi muskil. Bambang Trihatmodjo, pengusaha tajir anak mantan Presiden RI ke 2, Soeharto, dicekal Menteri Keuangan untuk melancong ke luar wilayah Indonesia.

Ada apa dan mengapa anak ke 3 penguasa Orde Baru itu sampai-sampai kini diperlakukan sedemikian rupa, cukup menarik perhatian publik.

Cerita punya cerita, pada tahun 1997, atau 23 tahun lalu, Bambang Trihatmodjo ditunjuk pemerintah untuk menjadi Ketua Konsorsium pesta olahraga se Asia Tenggara (SEA Games) ke 19.

Sebagai ketua, Bambang bertugas untuk mempersiapkan dana dan saat itu banyak proyek negara yang diserahkan kepada pria kelahiran Solo, 23 Juli 1953 (67) itu. 

Kala itu konsorsium kekurangan dana dan lantas pemerintah memberikan pinjaman kepada konsorsium yang mana pada akhirnya pinjaman itu menjadi piutang negara.

Lantas dana yang diserahkan itu tak jelas alirannya sampai kemana.

Pada saat itu Grup Mulia membangun hotel yang menurut skema seharusnya untuk 16 lantai berlokasi di Senayan, Jakarta. Memang pembangunan untuk tempat menginap para peserta pesta olahraga itu mendapatkan ijin dari Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Bang Yos (Sutiyoso).

Akan tetapi kemudian, Grup Mulia malah membangun hotel tersebut dengan 40 lantai.

Menyalahi aturan, alhasil Grup Mulia dijatuhi denda sebesar Rp 15 miliar. Denda itu seharusnya harus lunas dibayarkan kepada pemerintah satu tahun setelah usai pesta olahraga itu.

Tak kunjung dibayarkan lebih dari satu tahun usai perhelatan, suami dari Mayang Sari itu pun menjadi orang yang diburu. Sutiyoso bahkan mengancam bakal menyita hotel tersebut jika tak jua denda dilunasi.

Sampai 23 tahun kemudian dana tersebut belum juga dikembalikan maka Menteri Keuangan RI mengeluarkan keputusan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020 untuk mencekal Bambang Tri ke luar negeri.

Kemenkum HAM melalui Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Alvin Gumilang, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat pencekalan tersebut. Hal tersebut semata-mata atas perintah dari instansi yang memang berwenang untuk melakukan pencegahan.

Pada prinsipnya, pencekalan itu bisa saja dibatalkan, apabila Bambang segera melunasi utangnya.

Sebelum mengeluarkan surat keputusan pencekalan Menkeu tertanggal 27 Mei 2020 sejatinya Tim Panitia Piutang Negara yang dipimpin oleh Menteri Keuangan tersebut telah memanggil dan memperingatkan BT akan kewajibannya membayar piutang negara.

Oleh karenanya pencekalan terhadap BT itu adalah merupakan satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Tim Panitia Piutang Negara (beranggotakan Kemenkeu, Pemda, Kepolisian, dan Kejaksaan).

"Bukan cuma Kementerian Keuangan, Kemenkeu adalah ketuanya," jelas Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Jum'at (18/9/2020) di Jakarta.

Isa Rachmatarwata sendiri tidak mau membeberkan berapa jumlah piutang tersebut kepada publik.

Dalam suatu Undang-undang memang ada dicantumkan tugas dari Tim Panitia Piutang Negara adalah untuk menagih atau menyelesaikan urusan piutang negara yang belum tertagih.

Diakui Tim sudah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan penangkalan kepada BT.

Tidak tinggal diam, BT lantas mendaftarkan gugatan kepada Menteri Keuangan pada Selasa (15/9/2020) di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) Jakarta.

Isi gugatan itu, Bambang minta PTUN membatalkan Keputusan Pencekalan kepada dirinya untuk melancong ke luar negeri, dan membebankan biaya perkara kepada Menteri Keuangan.

Sepertinya Bambang bukannya tidak sadar apabila pun tuntutannya dikabulkan sehingga dia dapat bebas ke luar negeri. Patut diketahui, pada saat ini ada 59 negara yang melarang WNI untuk masuk wilayahnya terkait pandemi Covid-19.

Isa Rachmatarwata menjelaskan jika yang bersangkutan tidak mau juga melunasi utangnya kepada negara, maka sanksi yang lebih berat bakal diberlakukan yaitu memblokir rekening milik BT.

UU No 49 Tahun 1960 adalah aturan yang menjerat masalah utang piutang negara seperti yang kini diberlakukan kepada BT.

Secara singkatnya, pertama-tama dilakukan pemanggilan, pencekalan, pemblokiran rekening. Sampai kepada sanksi Paksa Badan.

Dalam melakukan gugatan ini, BT tidak sendirian, dia didampingi kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita, SH.

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, kendati mengatakan pihaknya akan mendalami kasus gugatan itu, akan tetapi pihaknya siap untuk menghadapinya.

"Ke luar negeri mau ngapain kalau nanti ditolak? Tunggu saja persidangannya," kata Yustinus.

Suatu yang mustahil dilakukan di jaman Orde Baru, anak Soeharto ditangkal. Namun kini sudah jaman reformasi, yang mustahil menjadi mungkin.

BT memang mempunyai hak. Sidang ini bakal digelar pada Rabu (23/9/2020) mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun