Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tidak Bayar Utang ke Negara, Rekening Bambang Trihatmodjo Terancam Diblokir

20 September 2020   09:01 Diperbarui: 20 September 2020   09:15 1335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Trihatmodjo (cnnindonesia.com)

Isa Rachmatarwata menjelaskan jika yang bersangkutan tidak mau juga melunasi utangnya kepada negara, maka sanksi yang lebih berat bakal diberlakukan yaitu memblokir rekening milik BT.

UU No 49 Tahun 1960 adalah aturan yang menjerat masalah utang piutang negara seperti yang kini diberlakukan kepada BT.

Secara singkatnya, pertama-tama dilakukan pemanggilan, pencekalan, pemblokiran rekening. Sampai kepada sanksi Paksa Badan.

Dalam melakukan gugatan ini, BT tidak sendirian, dia didampingi kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita, SH.

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, kendati mengatakan pihaknya akan mendalami kasus gugatan itu, akan tetapi pihaknya siap untuk menghadapinya.

"Ke luar negeri mau ngapain kalau nanti ditolak? Tunggu saja persidangannya," kata Yustinus.

Suatu yang mustahil dilakukan di jaman Orde Baru, anak Soeharto ditangkal. Namun kini sudah jaman reformasi, yang mustahil menjadi mungkin.

BT memang mempunyai hak. Sidang ini bakal digelar pada Rabu (23/9/2020) mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun