Isa Rachmatarwata menjelaskan jika yang bersangkutan tidak mau juga melunasi utangnya kepada negara, maka sanksi yang lebih berat bakal diberlakukan yaitu memblokir rekening milik BT.
UU No 49 Tahun 1960 adalah aturan yang menjerat masalah utang piutang negara seperti yang kini diberlakukan kepada BT.
Secara singkatnya, pertama-tama dilakukan pemanggilan, pencekalan, pemblokiran rekening. Sampai kepada sanksi Paksa Badan.
Dalam melakukan gugatan ini, BT tidak sendirian, dia didampingi kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita, SH.
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, kendati mengatakan pihaknya akan mendalami kasus gugatan itu, akan tetapi pihaknya siap untuk menghadapinya.
"Ke luar negeri mau ngapain kalau nanti ditolak? Tunggu saja persidangannya," kata Yustinus.
Suatu yang mustahil dilakukan di jaman Orde Baru, anak Soeharto ditangkal. Namun kini sudah jaman reformasi, yang mustahil menjadi mungkin.
BT memang mempunyai hak. Sidang ini bakal digelar pada Rabu (23/9/2020) mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H