Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Veronica Koman: Biaya Kuliah Saya dari Rakyat Papua, Bukan Pemerintah

16 September 2020   12:53 Diperbarui: 16 September 2020   12:55 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Aktivis HAM Veronica Koman menyatakan dirinya dibiayai oleh rakyat Papua, bukan oleh Kementerian Keuangan.

Seperti ramai diberitakan, Veronica Koman Liau, dimasukkan Polri dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena VKL dianggap sebagai penghasut kerusuhan di bumi cenderawasih beberapa waktu lalu.

Kepolisian RI juga sudah mengirimkan red notice kepada interpol untuk menangkap wanita kelahiran Medan, 14 Juni 1988 (32 tahun) itu.

Penerapan VKL sebagai tersangka penghasut oleh Kepolisian RI itu terkait dengan cuitan VKL di Twitternya pada 18 Agustus 2019.

Setelah lulus dari Universitas Pelita Harapan, VKL melanjutkan studinya untuk meraih gelar master jurusan hukum di Australian National University pada tahun 2017 dengan bantuan dari LPDP Kementerian Keuangan.

Dalam salah butir kesepakatan setelah VKL terpilih menjadi salah satu penerima beasiswa itu disebutkan, mereka yang sudah menyelesaikan studinya di luar negeri, maka si mahasiswa diwajibkan untuk pulang ke Indonesia untuk bekerja.

Jika kesepakatan itu dilanggar, maka si mahasiswa berkewajiban untuk mengembalikan dana yang sudah diberikan tersebut.

Dalam hal ini VKL menerima beasiswa sejumlah Rp 773,9 juta. 

Pihak LPDP telah menyurati VKL yang berada di Sydney untuk mengembalikan beasiswa yang telah diterimanya karena yang bersangkutan belum kembali ke Indonesia.

Pihak LPDP mengatakan VKL lulus pada 2019.

Akan tetapi VKL membantah hal tersebut. Menurutnya setelah meraih master pada 2018, dia sudah kembali ke tanah air pada Oktober 2018 ke Jayapura untuk mengabdi di PAHAM (Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia) Papua.

VKL menuduh Kemenkeu telah mengkriminalisasi dirinya dengan sanksi finansial karena dia aktif di HAM Papua.

"Saya ingin kembali ke Indonesia, namun siapa dapat menjamin keselamatan saya dalam situasi seperti sekarang ini," ujar VKL.

VKL telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar bersifat adil dan tidak menghukumnya karena dia adalah seorang pengacara HAM Papua.

Sebagai catatan, LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program pemberian beasiswa dari pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan RI dan diberikan kepada mahasiswa yang terpilih untuk melanjutkan studi di luar negeri.

Mahasiswa program LPDP ada yang memilih studi di Inggris, Amerika Serikat, atau Australia.

Perguruan-perguruan tinggi yang tersohor di Amerika Serikat antara lain, Harvard University, Stanford University, dan Massachusetts Institute of Technology (MIT).

Sesudah selesai studinya, para mahasiswa itu diwajibkan untuk kembali ke Indonesia untuk mengabdi demi kepentingan bangsa dalam waktu sesuai dengan kesepakatan.

Rumus lamanya waktu mengabdi di tanah air itu adalah 2N+1. N adalah lama waktu studi.

Jadi jika studinya 1 tahun, maka waktu mengabdinya adalah 3 tahun (2x1+1).

Jika studinya 2 tahun, maka waktu mengabdinya adalah 5 tahun (2x2+1).

Pada Rabu (16/9/2020) VKL menyatakan perasaan terharunya dan sekaligus berterimakasih kepada solidaritas rakyat Papua yang sudah mengumpulkan dana untuk melunasi utang VKL kepada Kemenkeu.

Ya, solidaritas rakyat Papua akhirnya dapat mengumpulkan dana sebesar Rp 773,9 juta. Uang sebesar itu sudah dikembalikan ke Kementerian Keuangan pada Rabu (16/2020) siang.

"Saya sangat berterimakasih dan terharu, dengan ini saya camkan bahwa studi saya dibiayai oleh rakyat Papua, bukan oleh pemerintah Indonesia," kata VKL, Rabu (16/9/2020).

Ambrosius Mulait, mantan tapol Papua di Jakarta mengatakan dana yang disebut Ebamukai (sumbang sukarela) itu dikumpulkan lewat sumbangan sukarela dari berbagai pihak.

Pengumpulan Ebamukai untuk melunasi tagihan ke Kemenkeu itu, menurut Mulait, adalah sebagai bentuk solidaritas terhadap aktivis yang selama ini membela HAM Papua.

"Oleh karenanya kami akan mengembalikan uang itu kepada negara," kata Mulait.

"Cinta kami saling berbalas, saya akan lebih mendedikasikan diri lagi untuk menyuarakan permasalahan hak Papua," kata VKL.

Awal mula penggalangan dana

Suara.com (12/8/2020) melaporkan VKL sempat menyindir LPDP begitu ada upaya warga Papua Agustus lalu yang mengadakan penggalangan dana. 

"NKRI Harga Rp 773.876.918," tulis VKL di akun Twitternya, Rabu (12/8/2020) lalu.

Begitu ada pengumuman ke khalayak ramai VKL diminta untuk mengembalikan dana Rp 773,9 juta, warga Papua langsung bergerak melakukan penggalangan dana.

Akun Twitter @papuaitukita dalam tulisannya mengajak seluruh warga Papua untuk turun tangan serupiah dua rupiah menyumbangkan uang untuk membebaskan VKL dari hukuman finansial.

Dalam akun itu dijelaskan seluruh donasi yang terkumpul seluruhnya akan digunakan untuk melunasi tagihan LPDP kepada VKL.

VKL sendiri dikabarkan menangis sembari merespon himbauan @papuaitukita yang menggalang dana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun