Ya, solidaritas rakyat Papua akhirnya dapat mengumpulkan dana sebesar Rp 773,9 juta. Uang sebesar itu sudah dikembalikan ke Kementerian Keuangan pada Rabu (16/2020) siang.
"Saya sangat berterimakasih dan terharu, dengan ini saya camkan bahwa studi saya dibiayai oleh rakyat Papua, bukan oleh pemerintah Indonesia," kata VKL, Rabu (16/9/2020).
Ambrosius Mulait, mantan tapol Papua di Jakarta mengatakan dana yang disebut Ebamukai (sumbang sukarela) itu dikumpulkan lewat sumbangan sukarela dari berbagai pihak.
Pengumpulan Ebamukai untuk melunasi tagihan ke Kemenkeu itu, menurut Mulait, adalah sebagai bentuk solidaritas terhadap aktivis yang selama ini membela HAM Papua.
"Oleh karenanya kami akan mengembalikan uang itu kepada negara," kata Mulait.
"Cinta kami saling berbalas, saya akan lebih mendedikasikan diri lagi untuk menyuarakan permasalahan hak Papua," kata VKL.
Awal mula penggalangan dana
Suara.com (12/8/2020) melaporkan VKL sempat menyindir LPDP begitu ada upaya warga Papua Agustus lalu yang mengadakan penggalangan dana.
"NKRI Harga Rp 773.876.918," tulis VKL di akun Twitternya, Rabu (12/8/2020) lalu.
Begitu ada pengumuman ke khalayak ramai VKL diminta untuk mengembalikan dana Rp 773,9 juta, warga Papua langsung bergerak melakukan penggalangan dana.
Akun Twitter @papuaitukita dalam tulisannya mengajak seluruh warga Papua untuk turun tangan serupiah dua rupiah menyumbangkan uang untuk membebaskan VKL dari hukuman finansial.