Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hati-hati Ketahuan Dua Kali Tidak Pakai Masker, Denda Dobel Jadi 500 Ribu Rupiah

14 September 2020   09:01 Diperbarui: 14 September 2020   09:20 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua kali tak mengenakan masker didenda dobel (health.kompas.com)

PSBB jilid dua ini "agak" berlainan. Pergub PSBB Jilid dua yang berlaku Senin, 14 September 2020 ini lebih kejam lagi.

Anies bukannya tidak mendengar soal keluhan sebagian warga yang mengatakan mengenakan masker itu ribet dan tidak nyaman. Menurut Anies hal tersebut tidaklah penting ketimbang nantinya harus berurusan dengan kesehatan.

Dalam Pergub yang baru ini Anies menjelaskan, mereka yang ketahuan tidak menggunakan masker di luar rumah masih didenda Rp 250.000. Itu untuk pelanggaran pertama, jika orang yang sama melakukan pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya, maka kini dia didenda Rp 500.000. 

Kejam? 

Untuk keselamatan dan kesehatan Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun