PSBB jilid dua ini "agak" berlainan. Pergub PSBB Jilid dua yang berlaku Senin, 14 September 2020 ini lebih kejam lagi.
Anies bukannya tidak mendengar soal keluhan sebagian warga yang mengatakan mengenakan masker itu ribet dan tidak nyaman. Menurut Anies hal tersebut tidaklah penting ketimbang nantinya harus berurusan dengan kesehatan.
Dalam Pergub yang baru ini Anies menjelaskan, mereka yang ketahuan tidak menggunakan masker di luar rumah masih didenda Rp 250.000. Itu untuk pelanggaran pertama, jika orang yang sama melakukan pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya, maka kini dia didenda Rp 500.000.Â
Kejam?Â
Untuk keselamatan dan kesehatan Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H