Ada 11 sektor vital yang diijinkan beroperasi dengan jumlah karyawan yang diperbolehkan maksimal 50 persen.
Selain 11 sektor tersebut, karyawan diharuskan work from home (WFH). Dari situ, andai pun terpaksa, karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25 persen.
Ada lima tempat yang bakal ditutup total menurut Pergub tersebut. Kelima tempat itu adalah tempat resepsi pernikahan, sarana olahraga publik, taman kota, tempat rekreasi, dan institusi pendidikan.
Dalam hal pasar atau mall, Pergub masih memperbolehkan mereka untuk beroperasi, namun pengunjung dibatasi sampai dengan maksimal 50% dari kapasitas yang ada.
Orang nomor satu di Jakarta ini nampaknya mendengar keluhan dari para pengusaha di mall ini.Â
Begitu ada wacana Anies akan PSBB Jilid dua, Ketua Umum APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) Stefanus Ridwan mengaku lemas. Pasalnya, menurut Stefanus DKI baru saja masuk era new normal, masak sekarang ditutup lagi?
"Banyak PHK akan terjadi jika mall ditutup, dan berdampak juga ke sektor lainnya. Jangan ditutup, lebih baik batasi saja jam operasionalnya," tuturnya.
Namun jika di dalam mall itu ada restoran, rumah makan, atau cafe, maka tempat-tempat seperti itu dilarang pengunjungnya untuk makan di tempat (dine in). Mereka hanya diperbolehkan makanan atau minuman itu dibawa pulang, atau dengan sistem pesan antar.
Pergub juga membatasi jumlah penumpang yang dapat naik di transportasi umum dan jam operasional mereka juga dibatasi.
Begitu pun jumlah penumpang mobil pribadi maksimal harus dua orang dalam sebaris. Jika ada kasus Covid-19 terjadi di kantor, maka gedung harus ditutup selama 3 hari.
Jika PSBB jilid pertama, orang yang berada di luar rumah tidak mengenakan masker, maka mereka didenda uang sebesar Rp 250.000.