"Ini juga sebagai reward kepada para pekerja yang aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Jokowi.
Sebagai salah satu bagian dari deretan program pemulihan ekonomi nasional akibat banyak pekerja yang terkena PHK dan juga perusahaan yang omzetnya menurun karena pandemi Covid-19, dengan subsidi ini diharapkan daya beli masyarakat meningkat, konsumsi rumah tangga tidak terganggu dan pertumbuhan ekonomi nasional kembali pada normal.
Sebagai stimulus ekonomi istilahnya, dan untuk mendongkrak ekonomi Indonesia ke depannya.
Sebelum program ini, pemerintah juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19 berupa Kartu Prakerja, Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan.
Rp 50 triliun dana yang dianggarkan untuk ketiga program yang disebutkan di atas dan diberikan kepada 29 juta keluarga atau 120 juta orang.
Adapun hingga Kamis (27/8/2020) sudah terkumpul 13,8 juta rekening pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan, atau 88 persen dari total 15,7 juta.
Namun jumlah rekening itu belum secara keseluruhan terverifikasi dan tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah yang terverifikasi dan tervalidasi baru mencapai 10,8 juta, atau 69 persen.
"Jumlah yang terkumpul sudah 13,8 juta, paling lambat akhir September ini kami mendorong BPJamsostek dapat memenuhi target," kata Menaker Ida, Kamis (27/8/2020) di Istana Negara, Jakarta.
Ketika penundaan, masyarakat sempat dibuat kecewa karenanya, banyak pekerja yang membutuhkan subsidi itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya baru tahu tadi soal penundaan. Kecewa, tapi bagaimana lagi untuk validasi data," kata seorang pekerja yang bekerja di bagian teknisi sebuah perusahaan, Senin (24/8/2020).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H