Menurut Menaker, total subsidi Rp 2,4 juta masing-masing kepada 15,7 juta pekerja tersebut akan rampung seluruhnya paling lambat pada September 2020.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, perusahaan kecil maupun perusahaan besar, masyarakat kecil maupun menengah dan atas berdampak buruk bagi kesehatan maupun ekonomi.
Oleh karenanya, pemerintah memberikan bantuan kepada para pekerja tertentu (berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan) dalam bentuk subsidi Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Tenaga medis, karyawan hotel, guru honorer, pekerja honorer, dan berbagai latar belakang profesi lainnya adalah pekerja yang ditargetkan pemerintah untuk subsidi yang dimaksud.
Tentunya harus berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) dan memiliki rekening bank yang aktif.
Subsidi tersebut disalurkan sebanyak dua periode dengan ditransfer lewat Bank Himbara. Jadi total subsidi yang diberikan berjumlah total Rp 2,4 juta per orang.
Pada hari Senin (24/8/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat meminta maaf karena penyaluran kepada 2,5 juta (batch pertama) mengalami penundaan yang sedianya akan dilaksanakan pada Selasa (25/8/2020).
Keterlambatan itu menurut Fauziyah dikarenakan prinsip kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang tepat.
BP Jamsostek belum tuntas semuanya melakukan verifikasi dan validasi.
Sesudah data terkumpul, akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan uangnya yang disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Nantinya bakal ada 15,7 rekening yang akan diteranfer masing-masing Rp 2,4 juta subsidi hingga akhir September.