"Oke, no problem," kata polisi dan membiarkan si turis pergi.
Apakah ada peraturan yang menetapkan jika lampu motor harus dihidupkan di siang hari?
Dan sanksi apa yang akan diberikan kalau melanggarnya?
Nyala lampu motor dimaksudkan untuk menandai keberadaan si pengemudi sehingga pengemudi kendaraan lainnya dapat lebih waspada agar tidak terjadi kecelakaan.
Ada ayat yang mengatakan jika melanggar, maka akan didenda maksimum Rp 100.000 atau kurungan maksimal 15 hari.
Aturan penyalaan lampu motor di siang hari tersebut sudah ada beberapa tahun yang lalu tapi masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat, terlebih terhadap oknum polisi yang melakukan penindakan tidak dengan sesuai prosedur yang ada.
Dari keterangan AKBP Ketut Gede Ari Wibawa, Kapolres Jembrana, kejadian itu terjadi di perlintasan Denpasar-Gilimanuk. Warga Jepang yang dihentikan itu nampaknya akan menuju ke Pantai Medewi, Pulau Dewata.
Gede Wibawa juga menjelaskan kedua oknum tersebut berpangkat Aipda dan Bripka, keduanya adalah anggota Polsek Pekutatan.
Kedua oknum itu sudah mengakui perbuatannya.
Menurut Gede Wibawa, jika sudah mengumpulkan bukti-bukti dan terbukti melakukan pemerasan dengan modus tilang, kedua polisi tersebut terancam dipecat.
"Ditindak sesuai peraturan yang ada, didalami dahulu peran kedua orang itu, ada kaitan antara keduanya. Jika melanggar kode etik, dipecat" ujar Gede Wibawa, Kamis (20/8/2020).