Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polri Tidak Toleransi Oknum Polisi Peras Turis Jepang

22 Agustus 2020   09:53 Diperbarui: 22 Agustus 2020   10:13 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi polisi menilang (era.id)

"Oke, no problem," kata polisi dan membiarkan si turis pergi.

Apakah ada peraturan yang menetapkan jika lampu motor harus dihidupkan di siang hari?

Dan sanksi apa yang akan diberikan kalau melanggarnya?

Nyala lampu motor dimaksudkan untuk menandai keberadaan si pengemudi sehingga pengemudi kendaraan lainnya dapat lebih waspada agar tidak terjadi kecelakaan.

Ada ayat yang mengatakan jika melanggar, maka akan didenda maksimum Rp 100.000 atau kurungan maksimal 15 hari.

Aturan penyalaan lampu motor di siang hari tersebut sudah ada beberapa tahun yang lalu tapi masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat, terlebih terhadap oknum polisi yang melakukan penindakan tidak dengan sesuai prosedur yang ada.

Dari keterangan AKBP Ketut Gede Ari Wibawa, Kapolres Jembrana, kejadian itu terjadi di perlintasan Denpasar-Gilimanuk. Warga Jepang yang dihentikan itu nampaknya akan menuju ke Pantai Medewi, Pulau Dewata.

Gede Wibawa juga menjelaskan kedua oknum tersebut berpangkat Aipda dan Bripka, keduanya adalah anggota Polsek Pekutatan.

Kedua oknum itu sudah mengakui perbuatannya.

Menurut Gede Wibawa, jika sudah mengumpulkan bukti-bukti dan terbukti melakukan pemerasan dengan modus tilang, kedua polisi tersebut terancam dipecat.

"Ditindak sesuai peraturan yang ada, didalami dahulu peran kedua orang itu, ada kaitan antara keduanya. Jika melanggar kode etik, dipecat" ujar Gede Wibawa, Kamis (20/8/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun