Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Komunitas HAM Galang Dana Solidaritas untuk Veronica Koman

14 Agustus 2020   09:02 Diperbarui: 14 Agustus 2020   09:20 1441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Veronica Koman (viva.co.id)


"NKRI Harga Rp 773.876.918"
begitu kalimat yang ditulis Veronica Koman Liau, Rabu (12/8/2020) di akun Twitter milik wanita berusia 32 tahun itu.

Yang bersangkutan, VKL, melontarkan sindiran itu kepada LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).

Seperti diketahui, hangat diberitakan di media massa, soal LPDP yang dikelola Kementerian Keuangan, mengultimatum VKL agar mengembalikan beasiswa yang diterima wanita kelahiran Medan itu pada 2016 lalu.

Pada 2017, selepas VKL kuliah di Universitas Pelita Harapan, dia berhasil terpilih sebagai salah satu penerima beasiswa LPDP.

LPDP adalah lembaga yang dikelola Kementerian Keuangan untuk memberikan beasiswa kepada sejumlah mahasiswa yang terpilih untuk studi di perguruan-perguruan tinggi di luar negeri, seperti di Amerika Serikat yang sohor dengan Harvard, Princeton, atau MIT (Massachusetts Institut of Technology), dan sebagainya.

Nantinya, setelah lulus dari perguruan-perguruan tinggi itu, penerima program beasiswa LPDP diharuskan untuk kembali ke Indonesia dan mengabdikan diri bekerja untuk kepentingan bangsa dan masyarakat.

VKL memilih Australia sebagai negara tempat studinya, tepatnya dia kuliah program master nya di Australian National University untuk meraih S2 Law.

Sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani, VKL harus kembali ke Indonesia setelah dia mengantongi Masters of Laws nya pada Agustus tahun lalu.

Namun LPDP menuduh VKL belum juga ke Indonesia untuk mengabdikan diri.

Akan tetapi VKL membantah tuduhan itu. Dia pernah ke Jayapura untuk melanjutkan advokasinya tentang HAM di Papua.

Setahun kemudian, VKL juga mengaku berkunjung ke Indonesia usai dia menghadiri forum PBB tentang HAM di Swiss.

"Pemerintah cuma akal-akalan agar saya dikenai sanksi finansial," tuturnya tentang tuntutan LPDP agar mengembalikan dana sebesar Rp 773, 8 juta yang sudah diterimanya.

Anggota LBH Jakarta dan penggiat HAM terutama untuk Papua itu ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh polisi Indonesia. Dan kepolisian RI juga sudah mengirimkan "red notice" kepada Interpol, dimana gerangan VKL berada.

Ditetapkannya VKL sebagai DPO, karena yang bersangkutan dituding sebagai provokator kerusuhan Papua yang menghebohkan dunia internasional tahun lalu.

VKL sempat menulis surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya bersikap netral dan adil sehingga Kemenkeu tidak menjadi lembaga yang menghukumnya sebagai penggiat HAM Papua.

Apakah benar VKL telah melanggar kesepakatan?

Ada sejumlah pandangan yang berbeda-beda.

Apa yang dilanggar VKL, bahkan mereka menuduh tindakan LPDP untuk sebagai memalukan.

Pandangan lain mengatakan VKL telah mendukung Papua untuk merdeka, dimana NKRI kalau begitu?

Pandangan lainnya dari sudut yang berlainan ditulis oleh kers David F Silalahi dalam artikelnya di Kompasiana, Kamis (13/8/2020). 

Beliau menulis artikelnya dengan judul "Kata Siapa Penerima Beasiswa Harus 'Bungkam' dan Tidak Boleh Kritik Pemerintah".

Berkaitan dengan itu, beberapa waktu lalu, VKL sempat mengkritik pemerintah pimpinan Jokowi yang dinilai lamban dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Papua, seperti contohnya kasus penembakan di Paniai.

Nampaknya tulisan kers David senada dengan apa yang menjadi fakta sekarang ini.

Bahwa penerima LPDP diharuskan balik ke Jakarta usai menyelesaikan studinya dan mengabdi untuk kepentingan bangsa.

Terkait VKL, LPDP menjelaskan kewajiban mengembalikan beasiswa itu bukan semata ditujukan kepada VKL, tapi juga kepada semua mahasiswa penerima.

LPDP sendiri mensinyalir, ada 60 orang penerima beasiswa yang diberi peringatan. Dan lainnya, 4 orang sedang diproses penagihan, serta 51 orang lainnya dalam proses penerbitan sanksi.

Kers David berpandangan jikalau Koman melanggar, sebagai seorang pejuang HAM, dia tak akan mau meneken perjanjian dari awal.

Kebebasan berpendapat dijamin dalam UUD 45, kata kers David.

Kembali ke paragraf di atas, unggahan VKL dalam Twitternya itu (yang berisi sindiran) kepada LPDP, diilhami oleh munculnya upaya dari komunitas berbasis isu HAM Papua untuk menggalang dana serupiah dua rupiah yang akan digunakan melunasi "utang" VKL ke Kemenkeu. Dimulai Rabu (12/8/2020).

"Ya ini rekan-rekan Papua sedang menggalang dana untuk Koman," kata Paulus Suryanta, salah seorang aktivis Papua, Rabu (12/8/2020).

Paulus lantas memperlihatkan poster yang berisi seruan kepada warga Papua untuk menyisihkan serupiah dua rupiah untuk membantu Koman.

Dalam poster-poster yang dibagikan itu disebutkan juga donasi dapat disalurkan lewat transfer ke Nomor Rekening .... Atas Nama ....

Bank Panin cabang Jayapura.

Dikonfirmasi juga dalam poster itu donasi yang terkumpul seluruhnya akan digunakan untuk membayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun