"Pemerintah cuma akal-akalan agar saya dikenai sanksi finansial," tuturnya tentang tuntutan LPDP agar mengembalikan dana sebesar Rp 773, 8 juta yang sudah diterimanya.
Anggota LBH Jakarta dan penggiat HAM terutama untuk Papua itu ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh polisi Indonesia. Dan kepolisian RI juga sudah mengirimkan "red notice" kepada Interpol, dimana gerangan VKL berada.
Ditetapkannya VKL sebagai DPO, karena yang bersangkutan dituding sebagai provokator kerusuhan Papua yang menghebohkan dunia internasional tahun lalu.
VKL sempat menulis surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya bersikap netral dan adil sehingga Kemenkeu tidak menjadi lembaga yang menghukumnya sebagai penggiat HAM Papua.
Apakah benar VKL telah melanggar kesepakatan?
Ada sejumlah pandangan yang berbeda-beda.
Apa yang dilanggar VKL, bahkan mereka menuduh tindakan LPDP untuk sebagai memalukan.
Pandangan lain mengatakan VKL telah mendukung Papua untuk merdeka, dimana NKRI kalau begitu?
Pandangan lainnya dari sudut yang berlainan ditulis oleh kers David F Silalahi dalam artikelnya di Kompasiana, Kamis (13/8/2020).Â
Beliau menulis artikelnya dengan judul "Kata Siapa Penerima Beasiswa Harus 'Bungkam' dan Tidak Boleh Kritik Pemerintah".
Berkaitan dengan itu, beberapa waktu lalu, VKL sempat mengkritik pemerintah pimpinan Jokowi yang dinilai lamban dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Papua, seperti contohnya kasus penembakan di Paniai.