Nampaknya tulisan kers David senada dengan apa yang menjadi fakta sekarang ini.
Bahwa penerima LPDP diharuskan balik ke Jakarta usai menyelesaikan studinya dan mengabdi untuk kepentingan bangsa.
Terkait VKL, LPDP menjelaskan kewajiban mengembalikan beasiswa itu bukan semata ditujukan kepada VKL, tapi juga kepada semua mahasiswa penerima.
LPDP sendiri mensinyalir, ada 60 orang penerima beasiswa yang diberi peringatan. Dan lainnya, 4 orang sedang diproses penagihan, serta 51 orang lainnya dalam proses penerbitan sanksi.
Kers David berpandangan jikalau Koman melanggar, sebagai seorang pejuang HAM, dia tak akan mau meneken perjanjian dari awal.
Kebebasan berpendapat dijamin dalam UUD 45, kata kers David.
Kembali ke paragraf di atas, unggahan VKL dalam Twitternya itu (yang berisi sindiran) kepada LPDP, diilhami oleh munculnya upaya dari komunitas berbasis isu HAM Papua untuk menggalang dana serupiah dua rupiah yang akan digunakan melunasi "utang" VKL ke Kemenkeu. Dimulai Rabu (12/8/2020).
"Ya ini rekan-rekan Papua sedang menggalang dana untuk Koman," kata Paulus Suryanta, salah seorang aktivis Papua, Rabu (12/8/2020).
Paulus lantas memperlihatkan poster yang berisi seruan kepada warga Papua untuk menyisihkan serupiah dua rupiah untuk membantu Koman.
Dalam poster-poster yang dibagikan itu disebutkan juga donasi dapat disalurkan lewat transfer ke Nomor Rekening .... Atas Nama ....
Bank Panin cabang Jayapura.
Dikonfirmasi juga dalam poster itu donasi yang terkumpul seluruhnya akan digunakan untuk membayar.