Mengalami gejala asma, pada 20 Mei 2020 plt Kepala Rutan Pondok Bambu merujuk Siti ke Rumah Sakit Gatot Soebroto.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, wawancara diduga dilakukan pada Rabu malam (20/5/2020) di salah satu ruang RSPAD. Beberapa pelihat mengatakan ada dua perempuan dan dua laki-laki memasuki ruang perawatan Siti.
Setelahnya, Siti dijebloskan lagi ke dalam penjara Pondok Bambu, Siti tinggal harus menjalani masa hukumannya empat bulan dari total empat tahun.
Beritahu Jokowi
Tapi tahukah Anda terpidana pengadaan alat-alat kesehatan Siti ternyata sebelumnya juga pernah menulis surat untuk Presiden Jokowi.
Wanita kelahiran Solo, 6 Nopember 1949 itu menulis secarik surat untuk Bapak Presiden Joko Widodo.
Surat yang ditulis dari bui Rutan Pondok Bambu itu Siti mengungkapkan keprihatinannya pada situasi pandemi yang melanda Indonesia, Siti juga menyampaikan sejumlah saran untuk penanganannya.
Dalam surat yang diakhiri dengan tanda tangan dan bertanggal 24 April 2020 itu dalam kalimat akhirnya dituliskan semoga bangsa Indonesia dapat segera menang melawan korona.
Sedangkan pada awal, Siti menulis, Pak Jokowi yang terhormat.
Siti memberikan beberapa masukan untuk tujuan kita menghentikan korona, menurunkan angka kematian.
Yang pertama-tama dilakukan adalah melakukan screening massal serentak. Jika memang tidak bisa, dapat dipilih yang zona merah.